Kendaraan Listrik
Guna Hindari Sanksi Tilang Elektronik, Dishub DKI Buat Stiker Khusus Kendaraan Listrik
Stiker khusus kendaraan listrik ini bertujuan untuk menghindari sanksi tilang elektronik atau ETLE di ruas jalan sistem ganjil genap.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
Pemberian insentif ini diatur Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, DKI merupakan daerah pertama di Indonesia yang memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.
Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan pribadi, tapi kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum.
“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2020) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pln-iims-2019-gesits.jpg)