Rabu, 20 Mei 2026

Kendaraan Listrik

Guna Hindari Sanksi Tilang Elektronik, Dishub DKI Buat Stiker Khusus Kendaraan Listrik

Stiker khusus kendaraan listrik ini bertujuan untuk menghindari sanksi tilang elektronik atau ETLE di ruas jalan sistem ganjil genap.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
istimewa
PLN hadir dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIEXPO Kemayoran bersama Motor Listrik GESITS sebagai bentuk dukungan PLN terhadap era kendaraan listrik. 

Pemberian insentif ini diatur Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, DKI merupakan daerah pertama di Indonesia yang memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.

Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan pribadi, tapi kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum.

“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2020) lalu.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved