Kriminalitas
Usaha Prostitusi Online di Apartemen Tangerang yang Sudah Lama Berlangsung Akhirnya Dibongkar Polisi
Polisi meringkus seorang muncikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di Apartemen Moderland, Kota Tangerang.
Jajaran Polrestro Tangerang berhasil membongkar praktik prostitusi online.
Polisi meringkus seorang muncikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di Apartemen Moderland, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanuddin menjelaskan muncikari berinisial YS (34) beserta dua PSK tersebut ditangkap pada Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat ikhwal adanya praktik prostitusi online di apartemen itu.
“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online."
"Penangkapannya pada Rabu malam,” ujar Burhanuddin, Kamis (23/1/2020).
• Demonstrasi Warga Menuntut Yasonna Laoly Minta Maaf karena Disebut Identik Kemiskinan dan Kriminal
Dalam kasus prostitusi online ini, kata tersangka menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.
“Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ucapnya.
Ia menyebut, tersangka mendapatkan Rp 50 ribu dari satu kali transaksi. Sementara, tarif sekali kencan dengan PSK Rp 350.000.
“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” kata Burhanuddin.
• Rumah Mewah di Tambora Dibongkar oleh Petugas Satpol PP karena Melanggar Izin Mendirikan Bangunan
Dalam penangkapan kasus prostitusi online itu, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua unit ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp 100.000 serta dua lembar uang pecahan Rp. 50 ribu.
Burhanuddin menambahkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” ungkapnya.
• Pencegahan Corona Virus Ditingkatkan Rezim Komunis Cina pada Warga Wuhan Diwajibkan Memakai Masker
Sebelumnya, seorang wanita berinisial FDA menjadi korban pemerasan dari dua oknum yang mencatut profesi wartawan masing-masing adalah Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozy alias Mikal.
Peristiwa pemerasan terjadi di Tower Bougenville, Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/12/2019) lalu.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan awalnya kedua pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat.
“Sebelum bertemu (korban), antara DPA dan JA sudah sepakat untuk berpura pura mengaku sebagai polisi,” ucap Jerrold, Senin (6/1/2020).
• Seorang Ibu Hamil Mengalami Peristiwa Kecelakaan yang Tragis karena Terjepit Bus di Bandara Soetta
Pelaku Dwi Pujianto bersama korban kemudian bertemu di tempat yang telah ditentukan yakni Apartemen Gading Nias. Tidak lama, Jamaluddin menggerebek mereka.
“Mereka menyampaikan (ke korban) kalau mereka adalah polisi."
"Padahal, sebenarnya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor 87."
"Di situ, mereka melakukan pemerasan dengan ancaman,” ucap Jerrold.
Korban dituduh pelaku terlibat praktik prostitusi online, ketakutan, sehingga akhirnya menyerahkan uang Rp 1,6 juta yang dibawa pada saat kejadian.
• Dua Korban Bangunan Roboh di Kota Bambu Selatan Menderita Luka Memar dan Luka di Bagian Lengan
Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah mereka akan kembali melancarkan aksinya. Korban yang ditemani saksi, menjebak para pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Unit Reskrim yang sedang siaga, langsung mengamankan pelaku. Alhamdulillah dalam waktu tiga hari kejadian yang menimpa FDA ini sudah bisa kita ungkap,” kata Jerrold.
Adapun barang bukti yang disita yakni dua buah tanda pengenal wartawan dan dua lembar surat tugas atas nama kedua pelaku, serta satu unit handphone Xiaomi Note 5.
Atas perbuatannya kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
• Dua Orang Korban Bangunan Ambruk dalam Kondisi Sadar Menjalani Perawatan di RSUD Tarakan
Sebelumnya, diberitakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang oknum anggota ormas (organisasi masyarakat) usai melakukan aksi pemerasan terhadap pedagang.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, oknum ormas ini berinisial MA melakukan tindakan pemerasan terhadap pedagang di kawasan pertokoan Taman Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu, (2/11/2019) lalu.
"Kita ungkap dari laporan masyarakat atau pedagang yang jadi korban pemerasan. Pelaku kita tangkap kemarin malam, Senin (4/11)," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, (5/11/2019).
Eka menjelaskan saat melakukan pemerasan oknum ormas itu menggunakan senjata tajam jenis golok untuk mengancam pedagang agar memberikan uang yang dimintanya.

Ketika itu, korban telah memberikan uang sebesar Rp 150 ribu, tapi tetap mendapatkan ancaman dengan mengeluarkan goloknya, dikarenakan dirasa kurang uang yang diberikan itu.
"Korban tolak berikan lagi uang, hingga akhirnya terjadi perkelahian dan korban melaporkan kejadian ini ke polisi," jelas Eka.
Dalam insiden perkelahian itu, sebut Eka, korban tidak mengalami luka dikarenakan diredam oleh warga sekitar.
Ketika ditelusuri ternyata, saat melakukan aksi pemerasaan pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras).
"Ya karena pengaruh alkohol mungkin yang buat pelaku ini bersni mengancam pakai golok," ucap dia.
• Kuli Bangunan Modus Kakak Kelas Melakukan Pelecehan Dilawan dengan Digigit Sampai Gigi Korban Copot
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk komitem Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas aksi premanisme.
"Penangkapan tersangka ini kan contoh bahwa kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apa pun."
"Kita akan tindak tegas jika kepadapatan melakukan pemerasan," katanya.
Viral video Organisasi Masyarakat (ormas) di Kota Bekasi terkait permintaan kerjasama untuk pengelolaan uang parkir.
Video yang menampilkan aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi itu menuntut "jatah" pengelolaan parkir minimarket.

Video itu diambil saat unjuk rasa ormas pada 23 Oktober 2019 di depan SPBU Narogong, Rawalumbu.
Dalam video tersebut, telontar serangkaian tuntutan dari anggota-anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket "bekerja sama" dengan ormas agar mereka berhak menarik tarif parkir di minimarket.
• Dubes Tantowi Yahya Ungkap Peran Besar dan Strategis yang Dilakukan BKSAP di Bawah Fadli Zon
• Pemerintah Harus Mengatasi Persoalan Ekonomi dengan Cepat Bukan Mengalihkan Isu dengan Radikalisme
• TERJAWAB Penurunan Kualitas Layanan Internet Telkomsel yang Ramai Keluhan Pelanggan Hanya Bisa SMS