Kriminalitas
Lima Penjudi Tertangkap Basah Saat Main Kartu Remi Digerebek oleh Jajaran Polres Metro Depok
Sebanyak lima orang pria ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukmajaya, Depok atas kasus perjudian di Jalan Agus Salim, Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Sebanyak lima orang pria ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukmajaya, Depok karena kasus perjudian di Jalan Agus Salim, Sukamaju, Cilodong, Depok, Kamis (23/1/2020) pukul 01.30.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, kelimanya melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi.
Mereka yakni MRH (46), MN (30), MTR (26), SI (30), dan SSN (47). Kesemua pelaku merupakan warga Depok yang berasal dari kecamatan yang sama yakni Kecamatan Sukmajaya.
"Penangkapan lima pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada perjudian dikawasan tersebut," kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/1/2020).
• Kontraktor Monas segera Melakukan Somasi kepada PSI Terkait Tindakan Pencemaran Nama Baik
Atas laporan tersebut, jajaran unit reskrim Polsek Sukmajaya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan ditemukan kegiatan seperti yang diinformasikan oleh masyarakat.
“Lima pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari penangkapannya itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu set kartu remi dan uang tunai Rp 105.000.
• Kekhawatiran Tenaga Honorer di Depok Membuncah Takut Dibuang Bila Penghapusan Tenaga Honorer Berlaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam perjudian tersebut, para pelaku memanfaatkan kartu remi yang terlebih dulu dikocok.
Kemudian, kartu itu dibagikan kepada pemain yang masing-masing mendapat tujuh buah kartu.
Siapa yang dapat menyelesaikan permainan lebih dulu, maka pemain lainnya harus membayarkan kepada pemenang masing-masing sebesar Rp 2.000.
• Pencegahan Corona Virus Ditingkatkan Rezim Komunis Cina pada Warga Wuhan Diwajibkan Memakai Masker
Sebelum ini, diberitakan bahwa Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 23 penjudi koprok sekaligus bandarnya dari dua tempat berbeda di Jakarta.
Sebanyak 16 penjudi koprok digrebek dari tempat mereka bermain di Jalan Karet Sawah II, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara, 7 penjudi koprok dibekuk dari kawasan Tambora, Jakarta Barat.
• Puluhan Orang Menggeruduk Lembaga Penyalur Kerja Bekasi karena Tak Kunjung Diberangkatkan ke Jepang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari tangan mereka disita alat judi koprok lengkap dengan satu set dadu, uang tunai Rp 8,7 Juta untuk pelaku yang dibekuk di Setiabudi dan Rp 474 Ribu untuk pelaku yang dibekuk di Tambora, serta beberapa HP atau ponsel.