Revitalisasi Monas
Kontraktor Monas segera Melakukan Somasi kepada PSI Terkait Tindakan Pencemaran Nama Baik
Somasi dilayangkan terkait pencemaran nama baik soal keberadaan kantor BPN karena dianggap kurang meyakinkan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pengacara PT Bahana Prima Nusantara (BPN) selaku kontraktor proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat segera mengajukan somasi pada anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana.
Somasi dilayangkan terkait dengan pencemaran nama baik soal keberadaan kantor BPN karena dianggap kurang meyakinkan.
“Kira-kira dalam waktu tiga sampai lima hari akan kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan,” ujar Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar kepada wartawan di Penang Bistro Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2020).
Menurut dia, cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu (22/1/2020) lalu, merugikan kliennya.
Saat itu, Justin menilai, janggal dengan alamat kantor perusahaan kontraktor tersebut karena berdasarkan Google Map kurang meyakinkan.
• Terdapat Motor CBR dan Mobil Honda Jazz di Lokasi Kuburan Ribuan Kendaraan di Teluk Puncung Bekasi
Pernyataan Justin dianggap menimbulkan stigma di masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tersebut abal-abal alias palsu. Padahal perusahaan tersebut terdata dan memiliki izin yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 1993 lalu atas kepemilikan Muhidin Shaleh sebagai pemegang saham.
“PT Bahana Nusantara dari sisi dokumen dan legalitas kami punya legalitas dan validasi sehingga kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek,” kata Abu Bakar.
• Usaha Prostitusi Online di Apartemen Tangerang yang Sudah Lama Berlangsung Akhirnya Dibongkar Polisi
Menurut dia, jika somasi yang dilayangkan itu diacuhkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Sebagai pihak yang bekerja di partai politik, kata dia, seharusnya mereka berbicara atas dasar bukti yang cukup.
“Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi tiba-tiba melakukan laporan (ke KPK). Menurut kami terlalu prematur dan terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami,” tambahnya.
Hal ini dikatakan Abu Bakar menyusul pelaporan yang dibuat oleh Tim Advokasi DPW PSI DKI Jakarta ke KPK pada Kamis (23/1/2020). Saat itu, PSI minta KPK turun tangan atas dugaan kantor operasionalnya fiktif.
“Perjalanan perusahaan ini yang jelas bergerak di bidang konstruksi dan memiliki spesifikasi atau spesialis yang bergerak di bidang taman, urukan, pondasi, tiang pemancang dan itu yang sifatnya spesialis yang tidak semua perusahaan bisa,” katanya.
• Pengendara yang Merokok Termasuk dalam Kategori Pelanggaran dalam Penerapan Tilang Elektonik
“Kalau di Jakarta bisa dihitung (perusahaannya) dengan jari alias sedikit, sehingga pada proyek penataan Monas banyak yang mendaftarkan diri secara online tapi yang pengajuan penawaran hanya ada dua perusahaan,” tambahnya.
Dia menambahkan, untuk jadi pemenang proyek tidak semudah dulu karena sekarang semuanya serba digital. Karena itu pernyataan yang disampaikan PSI terkait dugaan manipulasi telah dibantahkan.
“Kami menegaskan kenapa PT Bahana Prima Nusantara bisa menang, karena kami memiliki spesialis (taman) dan kawasan Monas itu adalah taman. Itu bermula dari perencanaaan saat sayembara dan kami bisa menata itu,” jelasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dugaan korupsi revitalisasi Monas oleh oknum kontraktor, ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).