Kriminalitas
Usaha Prostitusi Online di Apartemen Tangerang yang Sudah Lama Berlangsung Akhirnya Dibongkar Polisi
Polisi meringkus seorang muncikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di Apartemen Moderland, Kota Tangerang.
Jajaran Polrestro Tangerang berhasil membongkar praktik prostitusi online.
Polisi meringkus seorang muncikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di Apartemen Moderland, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanuddin menjelaskan muncikari berinisial YS (34) beserta dua PSK tersebut ditangkap pada Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat ikhwal adanya praktik prostitusi online di apartemen itu.
“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online."
"Penangkapannya pada Rabu malam,” ujar Burhanuddin, Kamis (23/1/2020).
• Demonstrasi Warga Menuntut Yasonna Laoly Minta Maaf karena Disebut Identik Kemiskinan dan Kriminal
Dalam kasus prostitusi online ini, kata tersangka menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.
“Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ucapnya.
Ia menyebut, tersangka mendapatkan Rp 50 ribu dari satu kali transaksi. Sementara, tarif sekali kencan dengan PSK Rp 350.000.
“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” kata Burhanuddin.
• Rumah Mewah di Tambora Dibongkar oleh Petugas Satpol PP karena Melanggar Izin Mendirikan Bangunan
Dalam penangkapan kasus prostitusi online itu, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua unit ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp 100.000 serta dua lembar uang pecahan Rp. 50 ribu.
Burhanuddin menambahkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” ungkapnya.
• Pencegahan Corona Virus Ditingkatkan Rezim Komunis Cina pada Warga Wuhan Diwajibkan Memakai Masker
Sebelumnya, seorang wanita berinisial FDA menjadi korban pemerasan dari dua oknum yang mencatut profesi wartawan masing-masing adalah Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozy alias Mikal.
Peristiwa pemerasan terjadi di Tower Bougenville, Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/12/2019) lalu.