Kriminalitas

Lima Penjudi Tertangkap Basah Saat Main Kartu Remi Digerebek oleh Jajaran Polres Metro Depok

Sebanyak lima orang pria ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukmajaya, Depok atas kasus perjudian di Jalan Agus Salim, Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi aktivitas penjudi yang tertangkap polisi. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Untuk penjudi di Setiabudi mereka sudah beroperasi selama 2 bulan, sementara yang di Tambora mengaku, dia beraksi baru kali ini."

"Namun, semua ini masih didalami lagi," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jayaz, Jumat (22/11/2019).

 Update Orangtua Rahman dan Rahim Tidak Menyangka Didatangi Ridwan Kamil yang Membalas Status Twitter

Ia menjelaskan, para penjudi koprok yang dibekuk ini rata-rata usianya sudah di atas 40 tahun.

Bahkan, kata dia, bandar judi di Setiabudi yakni A berusia 57 tahun.

"Dari pengakuan A ini, ia bersama pendampingnya yang juga kami bekuk, dalam sehari penghasilan mereka mencapai Rp 2 Juta sampai Rp 3 Juta," kata Yusri.

 Polisi Memeriksa 41 Saksi Kasus Pembobolan Bank DKI Terungkap Tabungan Hanya Terpotong Rp 4000

Sementara, untuk bandar di Tambora yang mengaku baru sekali ini menggelar lapak judi mengaku penghasilannya diperkirakan hanya ratusan ribu saja.

Yusri memastikan, pihaknya mendalami kemungkinan adanya oknum atau pihak tertentu yang memback-up mereka.

"Kami masih dalami kemungkinan adanya oknum atau pihak di atas mereka yang mendalangi atau memback-up mereka," kata Yusri.

Penyampaian konpers ungkap penjudi koprok di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11/2019).
Penyampaian konpers ungkap penjudi koprok di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Sementara A (57) bandar judi koprok yang dibekuk di Setiabudi mengaku baru dua bulan beroperasi.

"Penghasilannya sehari antara Rp 2 Juta sampai Rp 3 Juta."

"Tadinya, saya sopir angkot, tapi sekarang jadi bandar judi karena ekonomi," kata A di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Atas perbuatannya kata Yusri, para penjudi koprok ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dengan ancaman hukumannya maksimal hingga 10 tahun penjara," kata Yusri.

Ke depan, kata Yusri, pihaknya akan membabat praktek perjudian yang masih ada dan dilakukan diam-diam di Jakarta.

Penyampaian konpers ungkap penjudi koprok di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11/2019).
Penyampaian konpers ungkap penjudi koprok di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved