Kriminalitas
Lima Penjudi Tertangkap Basah Saat Main Kartu Remi Digerebek oleh Jajaran Polres Metro Depok
Sebanyak lima orang pria ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukmajaya, Depok atas kasus perjudian di Jalan Agus Salim, Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Sebanyak lima orang pria ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukmajaya, Depok karena kasus perjudian di Jalan Agus Salim, Sukamaju, Cilodong, Depok, Kamis (23/1/2020) pukul 01.30.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, kelimanya melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi.
Mereka yakni MRH (46), MN (30), MTR (26), SI (30), dan SSN (47). Kesemua pelaku merupakan warga Depok yang berasal dari kecamatan yang sama yakni Kecamatan Sukmajaya.
"Penangkapan lima pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada perjudian dikawasan tersebut," kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/1/2020).
• Kontraktor Monas segera Melakukan Somasi kepada PSI Terkait Tindakan Pencemaran Nama Baik
Atas laporan tersebut, jajaran unit reskrim Polsek Sukmajaya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan ditemukan kegiatan seperti yang diinformasikan oleh masyarakat.
“Lima pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari penangkapannya itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu set kartu remi dan uang tunai Rp 105.000.
• Kekhawatiran Tenaga Honorer di Depok Membuncah Takut Dibuang Bila Penghapusan Tenaga Honorer Berlaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam perjudian tersebut, para pelaku memanfaatkan kartu remi yang terlebih dulu dikocok.
Kemudian, kartu itu dibagikan kepada pemain yang masing-masing mendapat tujuh buah kartu.
Siapa yang dapat menyelesaikan permainan lebih dulu, maka pemain lainnya harus membayarkan kepada pemenang masing-masing sebesar Rp 2.000.
• Pencegahan Corona Virus Ditingkatkan Rezim Komunis Cina pada Warga Wuhan Diwajibkan Memakai Masker
Sebelum ini, diberitakan bahwa Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 23 penjudi koprok sekaligus bandarnya dari dua tempat berbeda di Jakarta.
Sebanyak 16 penjudi koprok digrebek dari tempat mereka bermain di Jalan Karet Sawah II, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara, 7 penjudi koprok dibekuk dari kawasan Tambora, Jakarta Barat.
• Puluhan Orang Menggeruduk Lembaga Penyalur Kerja Bekasi karena Tak Kunjung Diberangkatkan ke Jepang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari tangan mereka disita alat judi koprok lengkap dengan satu set dadu, uang tunai Rp 8,7 Juta untuk pelaku yang dibekuk di Setiabudi dan Rp 474 Ribu untuk pelaku yang dibekuk di Tambora, serta beberapa HP atau ponsel.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Untuk penjudi di Setiabudi mereka sudah beroperasi selama 2 bulan, sementara yang di Tambora mengaku, dia beraksi baru kali ini."
"Namun, semua ini masih didalami lagi," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jayaz, Jumat (22/11/2019).
• Update Orangtua Rahman dan Rahim Tidak Menyangka Didatangi Ridwan Kamil yang Membalas Status Twitter
Ia menjelaskan, para penjudi koprok yang dibekuk ini rata-rata usianya sudah di atas 40 tahun.
Bahkan, kata dia, bandar judi di Setiabudi yakni A berusia 57 tahun.
"Dari pengakuan A ini, ia bersama pendampingnya yang juga kami bekuk, dalam sehari penghasilan mereka mencapai Rp 2 Juta sampai Rp 3 Juta," kata Yusri.
• Polisi Memeriksa 41 Saksi Kasus Pembobolan Bank DKI Terungkap Tabungan Hanya Terpotong Rp 4000
Sementara, untuk bandar di Tambora yang mengaku baru sekali ini menggelar lapak judi mengaku penghasilannya diperkirakan hanya ratusan ribu saja.
Yusri memastikan, pihaknya mendalami kemungkinan adanya oknum atau pihak tertentu yang memback-up mereka.
"Kami masih dalami kemungkinan adanya oknum atau pihak di atas mereka yang mendalangi atau memback-up mereka," kata Yusri.

Sementara A (57) bandar judi koprok yang dibekuk di Setiabudi mengaku baru dua bulan beroperasi.
"Penghasilannya sehari antara Rp 2 Juta sampai Rp 3 Juta."
"Tadinya, saya sopir angkot, tapi sekarang jadi bandar judi karena ekonomi," kata A di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Atas perbuatannya kata Yusri, para penjudi koprok ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukumannya maksimal hingga 10 tahun penjara," kata Yusri.
Ke depan, kata Yusri, pihaknya akan membabat praktek perjudian yang masih ada dan dilakukan diam-diam di Jakarta.
