Kriminalitas

Dinkes DKI Ungkap Klinik Memiliki Izin Operasional Meski Mempekerjakan Dokter THT Asing Ilegal

Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, WNA asal Cina yang membuka praktik kedokteran tanpa izin.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, warga negara asing (WNA) asal China yang membuka praktik kedokteran tanpa izin atau ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, di Rukan Puri Mutiara Blok D, Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Pasportnya adalah visa wisata yang hanya berlaku per 3 bulan," kata Yusri.

Kanit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi adanya praktik dokter asing ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, pada Juli 2019 lalu.

"Dari sana kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk mengecek izin praktek dokter yang bersangkutan di klinik itu," kata Imran.

Hingga akhirnya kata Imran pihaknya membekuk dokter LS dan pemilik klinik yakni A, setelah sebelumnya melakukan penyamaran.

"Petugas melakukan undercover, dengan berpura-pura menjadi calon pasien di klinik itu. Ini untuk memastikan bahwa dokter asing LS berpraktik di sana," kata Imran, Kamis (22/1/2020).

Menurut Imran saat anggotanya datang ke klinik dan langsung mendaftarkan diri sebagai pasien, diberikan kartu pendaftaran dan dengan membayar uang pendaftaran Rp 100 ribu.

Selanjutnya pasien diarahkan ke lantai 4 untuk ketemu dokter L untuk melakukan pengobatan. "Dokter L memeriksa disekitar hidung petugas dengan menggunakan alat kedokteran," katanya.

"Setelah mengetahui praktek ilegal dokter L, kemudian petugas melakukan pengembangan meminta dokumen perizinan lengkap ke pemilik klinik atas praktik doktek L. Dan pemilik klinik tidak dapat menunjukkannya," kata Imran.

Selain itu kata dia ditemukan bahwa semua obat yang dipakai dokter l adalah berasal dari China yang tidak memiliki izin edar dari BPOM atau ilegal.

"Semua obat dokter L dibawa dari China, dan ilegal atau tidak memiliki izin edar," katanya.

Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, warga negara asing (WNA) asal China yang membuka praktik kedokteran tanpa izin atau ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, di Rukan Puri Mutiara Blok D, Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, warga negara asing (WNA) asal China yang membuka praktik kedokteran tanpa izin atau ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, di Rukan Puri Mutiara Blok D, Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Karena perbuatannya kata Imran, dokter L dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) dan atau pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) dan atau pasal 76 jo pasal 36 jo pasal 75 ayat (3) jo pasal 32 ayat (1) UU No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

"Yang ancaman hukumannya adalaj 10 tahun penjara, dan denda hingga Rp 150 Juta," kata Imran.

Sementara, pemilik klinik yakni A dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 80 ayat 80 ayat (1) jo pasal 42 UU No.29 tahun 2004 tentang kesehatan. "Yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," kata Imran.

Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, warga negara asing (WNA) asal China yang membuka praktik kedokteran tanpa izin atau ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemilik Klinik yakni A juga turut ditangkap.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved