Kriminalitas
Dinkes DKI Ungkap Klinik Memiliki Izin Operasional Meski Mempekerjakan Dokter THT Asing Ilegal
Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, WNA asal Cina yang membuka praktik kedokteran tanpa izin.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Hal itu, kata Ani, bisa diurus oleh klinik atau layanan kesehatan yang mempekerjakan dokter asing, atau diurus langsung oleh yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang membuka praktik kedokteran tanpa izin atau ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, di Rukan Puri Mutiara Blok D, Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
• Kesaksian Ketua RT di Cilandak Menguatkan Kalau Sosok M Fatah Memang Menjadi Seorang Transgender
Selain itu polisi juga menangkap A selaku Direkur dan pemilik Klinik Utama Cahaya Mentari yang mempekerjakan dokter LS.
Keduanya ditangkap di klinik tersebut di Sunter, Jakarta Utara, Senin (13/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dengan berpromosi lewat media sosial dan menjanjikan dapat menyembuhkan sinus tanpa operasi, keuntungan dokter LS di klinik itu mencapai rata-rata Rp 1 Miliar perbulan.
"Keuntungannya sekitar Rp 1 Miliar perbulan. Perhari rata-rata sepuluh pasien. Bayarannya antara Rp 7 Juta sampai Rp 15 Juta, sekali pengobatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Dari pengakuan pemilik klinik A dan dokter LS, kata Yusri, dokter asal China itu baru 3 bulan membuka praktik di sana.
"Ini masih di dalami lagi, sebab ternyata dokter LS ini sudah sembilan bulan ada di Indonesia," kata Yusri.
Menurut Yusri, dari penelusuran pihaknya memang LS adalah seorang dokter THT spesialis sinus di negara asalnya.
• Polda Metro Jaya Melimpahkan Kasus Bom Rakitan Dosen IPB ke Kejaksaan untuk segera Diproses Sidang
Namun, sebagai warga negara asing, ia tidak memiliki izin praktik kedokteran di Indonesia. Apalagi cara medis yang dilakukan dokter LS terbilang tak lazim dimana menjanjikan mengobati penyakit sinus tanpa operasi, dengan menyuntikkan cairan tertentu ke hidung pasien.
Selain itu semua obat yang digunakan dokter LS, baik dalam bentuk cairan, serbuk dan lainnya, juga berasal dari China, dan tidak memilikin izin edar di Indonesia dari Badan POM.
Dokter LS kata Yusri tidak dapat berbahasa Indonesia. Sehingga selama membuka praktik sejak 9 bulan terakhir di klinik Utama Cahaya Mentari, dokter LS menggunakan penerjemah bahasa.
"Modus mereka menawarkan atau beriklan lewat media sosial soal dokter asing yang dapat mengobati sinus tanpa operasi. Sehingga oasien akan tertarik berobat pada dokter L, karena berjanji mengobati penyakit sinus tanpa operasi. Selain itu karena dokter asing, dianggap masyarakat lebih percaya. Tarif atau biaya berobat, dikenakan Rp 7 sampai Rp 15 juta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
• Hasil Autopsi Jasad Lina Istri Sule akan Menjawab Misteri Jari Korban yang Membiru Bukti Tidak Wajar
Dalam praktiknya kata Yusri dokter L menyuntikan cairan di sekitar hidung pasien. "Obat yang digunakan dokter L adalah cairan dan racikan yang belum terfaftar di BPOM," kata dia.
Selain itu kata Yusri, dalam passportnya, visa yang dimiliki dokter L adalah kunjungan wisata dan bukan visa kerja.