Kriminalitas
Dinkes DKI Ungkap Klinik Memiliki Izin Operasional Meski Mempekerjakan Dokter THT Asing Ilegal
Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, WNA asal Cina yang membuka praktik kedokteran tanpa izin.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Ani Ruspitawati mengatakan Klinik Utama Cahaya Mentari, di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang mempekerjakan dokter THT asal Cina sudah mendapat izin operasional dari pihaknya.
"Klinik itu sudah memenuhi semua kriteria untuk penerbitan izin operasional. Izin diajukan pada Januari 2019 dan Februari 2019 diterbitkan. Cuma saat pelaksanaannya terjadi penyimpangan antara lain dengan memperkerjakan dokter tenaga kerja asing, tanpa izin," kata Ani di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, pihaknya sudah pernah mendapat informasi adanya dokter asing ilegal yang dipekerjakan di sana.
"Kami lalu mengirim surat untuk meminta klarifikasi dari pihak klinik, soal dokter dari luar negeri yang melakukan praktik di klinik itu," katanya.
• Teror Corona Semakin Menakutkan karena Penyebaran Demikian Cepat Kala Satu Pengidap Kontak 16 Orang
Dalam klarifikasinya kata Ani, pihak klinik menyebutkan tidak ada dokter dari luar negeri yang melakukan praktik di klinik itu.
Pihak klinik juga membantah telah membuat brosur dan penawaran melalui media sosial terkait klinik yang bisa mengobati sinus tanpa operasi dan ditangani oleh dokter dari China.
"Dari klarifikasi itu sebenarnya kami ingin segera melakukan pengecekan di lapangan. Namun pada akhirnya pihak kepolisian sudah menanganinya. Jadi kami berterimakasih kepada polisi atas hal ini," katanya.
• Penjelasan Ustadz Adi Hidayat untuk Meluruskan Anggapan Keliru Tentang Sunnah Rosul di Malam Jumat
Ani menjelaskan, dokter asal luar negeri bisa mendapatkan izin praktik di Indonesia dan wajib dipunyai oleh semua dokter di Indonesia.
"Pada dasarnya, UU mengizinkan dokter warga negara asing untuk melaksanakan beberapa kegiatan praktik di Indonesia, termasuk pelayanan kesehatan, sepanjang memenuhi ketentuan yang ada di UU," kata Ani.
Menurutnya, dokter luar negeri harus lolos dalam proses-proses evaluasi yang dikeluarkan oleh Dinkes dan wajib memenuhi etika profesi kedokteran, serta menyertakan syarat administratif.
"Ketentuannya itu harus memiliki izin kerja dulu sesuai UU berlaku, kemudian lolos evaluasi."
"Di dalam evaluasi itu antara lain ada keabsahan ijazah, proses adaptasi dan sehat secara fisik dan mental dan dipastikan mematuhi etika profesi," kata Ani.
• Rumah Mewah di Tambora Dibongkar oleh Petugas Satpol PP karena Melanggar Izin Mendirikan Bangunan
Selain itu, kata Ani, dokter asing wajib menguasai bahasa Indonesia untuk dapat melakukan praktik di Indonesia.
Jika semuanya memenuhi syarat katanya maka akan keluar surat tanda registrasi atau STR.
"Untuk dokter asing, STR sementara. Setelah STR sementara diterbitkan maka harus mengurus SIP atau surat izin praktik. Jika memenuhi semua persyaratannya, maka diterbitkanlah SIP dan seorang doktet warga negara asing boleh berpraktik kedokteran di Indonesia," katanya.
Hal itu, kata Ani, bisa diurus oleh klinik atau layanan kesehatan yang mempekerjakan dokter asing, atau diurus langsung oleh yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang membuka praktik kedokteran tanpa izin atau ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, di Rukan Puri Mutiara Blok D, Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
• Kesaksian Ketua RT di Cilandak Menguatkan Kalau Sosok M Fatah Memang Menjadi Seorang Transgender
Selain itu polisi juga menangkap A selaku Direkur dan pemilik Klinik Utama Cahaya Mentari yang mempekerjakan dokter LS.
Keduanya ditangkap di klinik tersebut di Sunter, Jakarta Utara, Senin (13/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dengan berpromosi lewat media sosial dan menjanjikan dapat menyembuhkan sinus tanpa operasi, keuntungan dokter LS di klinik itu mencapai rata-rata Rp 1 Miliar perbulan.
"Keuntungannya sekitar Rp 1 Miliar perbulan. Perhari rata-rata sepuluh pasien. Bayarannya antara Rp 7 Juta sampai Rp 15 Juta, sekali pengobatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Dari pengakuan pemilik klinik A dan dokter LS, kata Yusri, dokter asal China itu baru 3 bulan membuka praktik di sana.
"Ini masih di dalami lagi, sebab ternyata dokter LS ini sudah sembilan bulan ada di Indonesia," kata Yusri.
Menurut Yusri, dari penelusuran pihaknya memang LS adalah seorang dokter THT spesialis sinus di negara asalnya.
• Polda Metro Jaya Melimpahkan Kasus Bom Rakitan Dosen IPB ke Kejaksaan untuk segera Diproses Sidang
Namun, sebagai warga negara asing, ia tidak memiliki izin praktik kedokteran di Indonesia. Apalagi cara medis yang dilakukan dokter LS terbilang tak lazim dimana menjanjikan mengobati penyakit sinus tanpa operasi, dengan menyuntikkan cairan tertentu ke hidung pasien.
Selain itu semua obat yang digunakan dokter LS, baik dalam bentuk cairan, serbuk dan lainnya, juga berasal dari China, dan tidak memilikin izin edar di Indonesia dari Badan POM.
Dokter LS kata Yusri tidak dapat berbahasa Indonesia. Sehingga selama membuka praktik sejak 9 bulan terakhir di klinik Utama Cahaya Mentari, dokter LS menggunakan penerjemah bahasa.
"Modus mereka menawarkan atau beriklan lewat media sosial soal dokter asing yang dapat mengobati sinus tanpa operasi. Sehingga oasien akan tertarik berobat pada dokter L, karena berjanji mengobati penyakit sinus tanpa operasi. Selain itu karena dokter asing, dianggap masyarakat lebih percaya. Tarif atau biaya berobat, dikenakan Rp 7 sampai Rp 15 juta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
• Hasil Autopsi Jasad Lina Istri Sule akan Menjawab Misteri Jari Korban yang Membiru Bukti Tidak Wajar
Dalam praktiknya kata Yusri dokter L menyuntikan cairan di sekitar hidung pasien. "Obat yang digunakan dokter L adalah cairan dan racikan yang belum terfaftar di BPOM," kata dia.
Selain itu kata Yusri, dalam passportnya, visa yang dimiliki dokter L adalah kunjungan wisata dan bukan visa kerja.
"Pasportnya adalah visa wisata yang hanya berlaku per 3 bulan," kata Yusri.
Kanit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi adanya praktik dokter asing ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, pada Juli 2019 lalu.
"Dari sana kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk mengecek izin praktek dokter yang bersangkutan di klinik itu," kata Imran.
Hingga akhirnya kata Imran pihaknya membekuk dokter LS dan pemilik klinik yakni A, setelah sebelumnya melakukan penyamaran.
"Petugas melakukan undercover, dengan berpura-pura menjadi calon pasien di klinik itu. Ini untuk memastikan bahwa dokter asing LS berpraktik di sana," kata Imran, Kamis (22/1/2020).
Menurut Imran saat anggotanya datang ke klinik dan langsung mendaftarkan diri sebagai pasien, diberikan kartu pendaftaran dan dengan membayar uang pendaftaran Rp 100 ribu.
Selanjutnya pasien diarahkan ke lantai 4 untuk ketemu dokter L untuk melakukan pengobatan. "Dokter L memeriksa disekitar hidung petugas dengan menggunakan alat kedokteran," katanya.
"Setelah mengetahui praktek ilegal dokter L, kemudian petugas melakukan pengembangan meminta dokumen perizinan lengkap ke pemilik klinik atas praktik doktek L. Dan pemilik klinik tidak dapat menunjukkannya," kata Imran.
Selain itu kata dia ditemukan bahwa semua obat yang dipakai dokter l adalah berasal dari China yang tidak memiliki izin edar dari BPOM atau ilegal.
"Semua obat dokter L dibawa dari China, dan ilegal atau tidak memiliki izin edar," katanya.

Karena perbuatannya kata Imran, dokter L dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) dan atau pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) dan atau pasal 76 jo pasal 36 jo pasal 75 ayat (3) jo pasal 32 ayat (1) UU No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
"Yang ancaman hukumannya adalaj 10 tahun penjara, dan denda hingga Rp 150 Juta," kata Imran.
Sementara, pemilik klinik yakni A dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 80 ayat 80 ayat (1) jo pasal 42 UU No.29 tahun 2004 tentang kesehatan. "Yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," kata Imran.
Polda Metro Jaya menangkap dokter LS alias LI, warga negara asing (WNA) asal China yang membuka praktik kedokteran tanpa izin atau ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemilik Klinik yakni A juga turut ditangkap.