Pemuda Bunuh Begal

UPDATE Pelajar Bunuh Begal Demi Pacar, Dituntut 1 Tahun Pembinaan, Pernikahannya Diungkap Kepsek

UPDATE Pelajar Bunuh Begal Demi Pacar, Dituntut 1 Tahun Pembinaan, Pernikahannya Diungkap Kepsek

SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan
Fakta terbaru pelajar ZA bunuh begal demi pacar. Ia dituntut 1 tahun pembinaan hingga Kepsek ungkap soal pernikahannya dengan I. 

Berikut ini fakta terbaru kasus pelajar yang bunuh begal demi bela pacarnya.

ZA kini dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.

Sementara itu, Kepsek mengungkap soal pernikahan ZA dengan I, istrinya.

Siswa SMK Bunuh Begal Demi Pacar, Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak

ACTA akan Mengadukan Kasus Pemuda Membunuh Begal yang Terancam Seumur Hidup kepada Komisi III DPR RI

Sidang atas kasus pembunuhan begal oleh pelajar SMA di Malang, ZA, kembali digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).

Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pelajar Malang yang bunuh begal untuk lindungi pacar disebut didakwa penjara seumur hidup. Pihak kejaksaan pun membantah: dipastikan tidak ada.
Pelajar Malang yang bunuh begal untuk lindungi pacar disebut didakwa penjara seumur hidup. Pihak kejaksaan pun membantah: dipastikan tidak ada. (Surya Malang)

Setelah sempat ditunda, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut berlangsung dengan cepat.

Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.

Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Jaksa tak menekankan paal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.

Bakal Calon Wali Kota Depok dari PKS Mengerucut dari 5 Menjadi 3 Orang, Ini Nama-namanya

Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.

Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.

JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam Pasal 351 ayat 3, terdakwa bisa dituntut tujuh tahun penjara.

Namun, JPU hanya menuntut ZA satu tahun pembinaan.

Pemkot Jakarta Barat akan Meninjau Portal di Kembangan Setelah Diprotes oleh Sejumlah Kalangan Warga

Menurut Bhakti Riza, pihaknya akan tetap menanggapi tuntutan dari jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved