Pemuda Bunuh Begal
ACTA akan Mengadukan Kasus Pemuda Membunuh Begal yang Terancam Seumur Hidup kepada Komisi III DPR RI
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana akan mendatangi komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus pemuda yang membunuh begal.
Penulis: Joko Supriyanto |
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana akan mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus pemuda yang membunuh begal yang terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh, anggota ACTA, Endharsam. Ia mengatakan selain ke anggota DPR RI, ia juga tengah berkoordinasi dengan pengacara ZA untuk bantuan yang akan dilakukan oleh ACTA.
"Kami juga akan menghadap ke komisi III DPR RI untuk mengadukan masalah ini. Kita juga tengah berusaha menjalin komunikasi lawyer ZA, apa yang bisa kami bantu," kata Endharsam, Selasa (21/1/2020).
Endharsam menilai jika dalam kasus ini ada ketidakadilan, terlebih terdakwa didakwa dengan pembunuhan berencana, padahal secara jelas terdakwa membela diri karena percobaan ancaman perkosaan dari para pelaku.
• Tensi Ketakutan Meningkat Setelah Dikabarkan Virus Mematikan yang Berasal Cina Mulai Memasuki Bali
Jika menilai senjata tajam yang dibawa terdakwa, sudah diketahui jika pisau itu dibawa karena adanya tugas sekolah, dan setelah itu, dia menyembunyikan di bagasi motor, saat posisi terancam terdakwa mencoba melawan, jadi bisa dilihat apakah ada unsur pembunuhan berencana.
"Kalo pembunuhan berencana itu tergetnya jelas, nah ini tidak ada niatan dalam menghadapi begal itu. Kami melihat jaksa nuraninya tidak digunakan lagi, apalagi ini membela diri, ini menyakiti keadilan selaku terdakwa dan korban," ucapnya.
• Kekuatan Tiang Gantungan untuk Eksekusi Pemerkosa Diujicoba dengan Menggantung Boneka Serupa Manusia
Sebelumnya diberitakan, upaya untuk mendapatkan keadilan di negara ini untuk masyarakat seperti langit dan bumi karena berbeda sangat jauh?
Seorang pemuda perampokan disertai percobaan untuk memerkosa teman korban malah dijerat pasal pembunuhan berencana.
Reaksi publik dalam kasus ini juga menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
Apalagi di kejadian serupa, korban perampokan yang membunuh perampoknya malah diberikan penghargaan.
• Pramugari Siwi Sidi Diperiksa Enam Jam untuk Memburu Akun Digeeembok yang Masih Aktif Menebar Hoax
Apakah karena perampokan dibenarkan, sehingga memicu banyaknya kejahatan di Indonesia?
Kuasa hukum korban perampokan yang disertai dengan percobaan pemerkosaan di Jawa Timur, Bhakti Riza Hidayat menilai, terdapat kekeliruan dalam dakwaan terhadap kliennya, yang merupakan korban.
• Tukang Bakso dan Warteg di Depok Dipasang Alat Perekam Data Online untuk Memantau Perolehan Pajak
Soalnya, kliennya itu dituntut dengan hukuman seumur hidup untuk tindakan membela diri yang terjadi karena dia berupaya untuk menyelamatkan diri dan teman wanitanya yang akan diperkosa begal.
Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, saat korban membunuh begal dan pelakunya tewas karena korban perampokan melawannya dan pelaku perampokan itu tewas.
Dalam peristiwa itu, korban akhirnya dibebaskan dan diberikan penghargaan, tapi untuk kejadian di Jawa Timur, korban perampokan disertai percobaan pemerkosaan malah ditangkap, diproses huku, ditahan, diborgol, dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.