Pemuda Bunuh Begal
ACTA akan Mengadukan Kasus Pemuda Membunuh Begal yang Terancam Seumur Hidup kepada Komisi III DPR RI
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana akan mendatangi komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus pemuda yang membunuh begal.
Penulis: Joko Supriyanto |
Irfan bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan membunuh begal tersebut.
Tetapi Polres Metro Bekasi Kota mengklarifikasi dan mengkoreksinya, bahwa Irfan tidak bersalah dikarenakan dalam keadaan membela dirinya.
Sehingga, selang beberapa hari kemudian, Irfan dan sepupunya Acham Rofik mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto.
Kemudian ada kejadian lain yang menggegerkan masyarakat luas yakni, pada Selasa 13 November 2018 ditemukannya satu keluarga tewas dengan cara yang sadis di rumah sekaligus toko kelontong di di Jalan Bonjong Nangka II RT 002/RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Korban tewas bernama Daperum Nainggolan Suami, (40) dan istrinya, Maya Ambarita (37), anak pertamanya Sarah Boru Nainggolan (9), dan anak keduanya Arya Nainggolan (7).
Mereka dibunuh dengan menggunakan linggis. Daperum dan Maya mengalami luka senjata tajam pada bagian leher dan muka.
Sedangkan anaknya Sarah dan Arya tewas karena disekap dengan bantal.
Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan yaitu Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya istri dari Daperum.
Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung.
Menurut pengakuan Haris, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan selalu dihina apabila datang ke rumah korban.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi, dengan total 62 adegan di enam lokasi. Yaitu rumah sekaligus toko kelontong tempat korban Daperum tinggal, kontrakan Haris, Kalimalang lokasi pembuangan linggis, klinik tempat Haris obati lukanya, kosan tempat Haris menitipkan mobil yang milik korban yang dibawa kabur, dan di Gunung Guntur Garut.
Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas kasus pembuhuna satu keluarga tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada Rabu (19/12/2018), dan masih menunggu penilaian kejaksaan atas berkas itu sebelum dilakukan.