Pemuda Bunuh Begal

ACTA akan Mengadukan Kasus Pemuda Membunuh Begal yang Terancam Seumur Hidup kepada Komisi III DPR RI

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana akan mendatangi komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus pemuda yang membunuh begal.

Penulis: Joko Supriyanto |
The Examiner
Ilustrasi. Aksi begal yang mengincar pengendara sepeda motor semakin memrihatinkan, bahkan main tusuk atau bacok korbannya yang tidak bersalah dan tidak berdaya. Sampai kemudian begal itu terbunuh karena korbannya melawan di Malang. 

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana akan mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus pemuda yang membunuh begal yang terancam hukuman seumur hidup.

Hal itu disampaikan oleh, anggota ACTA, Endharsam. Ia mengatakan selain ke anggota DPR RI, ia juga tengah berkoordinasi dengan pengacara ZA untuk bantuan yang akan dilakukan oleh ACTA.

"Kami juga akan menghadap ke komisi III DPR RI untuk mengadukan masalah ini. Kita juga tengah berusaha menjalin komunikasi lawyer ZA, apa yang bisa kami bantu," kata Endharsam, Selasa (21/1/2020).

Endharsam menilai jika dalam kasus ini ada ketidakadilan, terlebih terdakwa didakwa dengan pembunuhan berencana, padahal secara jelas terdakwa membela diri karena percobaan ancaman perkosaan dari para pelaku.

Tensi Ketakutan Meningkat Setelah Dikabarkan Virus Mematikan yang Berasal Cina Mulai Memasuki Bali

Jika menilai senjata tajam yang dibawa terdakwa, sudah diketahui jika pisau itu dibawa karena adanya tugas sekolah, dan setelah itu, dia menyembunyikan di bagasi motor, saat posisi terancam terdakwa mencoba melawan, jadi bisa dilihat apakah ada unsur pembunuhan berencana.

"Kalo pembunuhan berencana itu tergetnya jelas, nah ini tidak ada niatan dalam menghadapi begal itu. Kami melihat jaksa nuraninya tidak digunakan lagi, apalagi ini membela diri, ini menyakiti keadilan selaku terdakwa dan korban," ucapnya.

Kekuatan Tiang Gantungan untuk Eksekusi Pemerkosa Diujicoba dengan Menggantung Boneka Serupa Manusia

Sebelumnya diberitakan, upaya untuk mendapatkan keadilan di negara ini untuk masyarakat seperti langit dan bumi karena berbeda sangat jauh?

Seorang pemuda perampokan disertai percobaan untuk memerkosa teman korban malah dijerat pasal pembunuhan berencana.

Reaksi publik dalam kasus ini juga menyesalkan adanya peristiwa tersebut.

Apalagi di kejadian serupa, korban perampokan yang membunuh perampoknya malah diberikan penghargaan.

Pramugari Siwi Sidi Diperiksa Enam Jam untuk Memburu Akun Digeeembok yang Masih Aktif Menebar Hoax

Apakah karena perampokan dibenarkan, sehingga memicu banyaknya kejahatan di Indonesia?

Kuasa hukum korban perampokan yang disertai dengan percobaan pemerkosaan di Jawa Timur, Bhakti Riza Hidayat menilai, terdapat kekeliruan dalam dakwaan terhadap kliennya, yang merupakan korban.

 Tukang Bakso dan Warteg di Depok Dipasang Alat Perekam Data Online untuk Memantau Perolehan Pajak

Soalnya, kliennya itu dituntut dengan hukuman seumur hidup untuk tindakan membela diri yang terjadi karena dia berupaya untuk menyelamatkan diri dan teman wanitanya yang akan diperkosa begal.

Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, saat korban membunuh begal dan pelakunya tewas karena korban perampokan melawannya dan pelaku perampokan itu tewas.

Dalam peristiwa itu, korban akhirnya dibebaskan dan diberikan penghargaan, tapi untuk kejadian di Jawa Timur, korban perampokan disertai percobaan pemerkosaan malah ditangkap, diproses huku, ditahan, diborgol, dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, dikutip Warta Kota dari Sonora, Indonesia digegerkan oleh seorang remaja pria yang harus datang ke meja hijau untuk diadili.

Parahnya siswa SMA berinisial ZL secara tidak sengaja membunuh seorang begal yang akan merampas motor dan memperkosa pacarnya.

ZL (17) yang kala itu hendak melindungi pacar dan juga motornya secara tidak sengaja melukai sang begal hingga begal tersebut tewas.

 Ritual Membantai Tujuh Anak dan Seorang Wanita Hamil Setelah Disiksa Lalu Dikubur di Kuburan Massal

Akibat hal itu juga ZL harus masuk kemeja hijau dan menjalani sejumlah sidang di Pengadilan Negeri Malang.

Sebelumnya ZL hanya terancam vonis hukuman penjara seumur hidup, namun kini jaksa penuntut umum menambah tuntutan.

Hal ini menyebabkan ZL tidak hanya terancam hukuman penjara seumur hidup namun kini pelajar SMA malang tersebut terancam hukuman mati.

Jaksa penuntut umum mendakwa ZL dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pasal yang diberikan kepada ZL tersebut dinilai kurang tepat. Karena Pelajar ZL terpaksa menikam begal demi membela diri.

 Fadli Zon Meminjam Judul AA Navis Mengungkap Skandal Jiwasraya dan Asabri Adalah Robohnya BUMN Kami

Selain dakwaan primer dengan Pasal 340 tersebut, JPU juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa.

Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tutur Bhakti Riza Hidayat, selaku pengacara, Jumat (17/01/2020).

Tautan asal

Sementara itu, di India, sejumlah empat pria dihukum karena pemerkosaan geng yang terkenal dan pembunuhan seorang siswa di bus Delhi.

Mereka akan segera digantung pada 1 Februari, aturan pengadilan sebagai eksekusi palsu untuk dijerat tali di tiang gantungan dilakukan.

Sebagaimana diungkap Daily Mail, dikutip Warta Kota, pengadilan India telah memerintahkan keempat pria itu digantung pada 1 Februari mendatang.

Demonstrasi korban pemerkosaan menuntut hukuman yang setimpal terhadap para pelaku.
Demonstrasi korban pemerkosaan menuntut hukuman yang setimpal terhadap para pelaku. (Daily Mail)

Dua pembunuh dan pemerkosa itu telah kehilangan kesempatan untuk tetap hidup dari banding terakhir mereka terhadap hukuman mati minggu ini.

Mereka dihukum karena memerkosa dan membunuh seorang siswa di bus New Delhi secara bersama-sama.

Korban itu berusia 23 tahun mereka meninggal tak lama setelah serangan dalam kasus yang mengejutkan India.

Pengadilan sebelumnya mengatakan mereka akan dieksekusi pada 22 Januari, putusan yang mendorong terpidana untuk mencari upaya hukum terakhir yang mungkin.

Laporan media India mengatakan, penjara Tihar, di mana keempatnya dipenjara, baru-baru ini, mengadakan eksekusi dengan boneka untuk menguji tiang gantungan untuk mengeksekusi para pemerkosa itu.

Sebelumnya, diberitakan, sepanjang tahun 2018, ada sejumlah kasus atau kejadian di wilayah Kota Bekasi yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Kasus atau kejadian itu yakni kisah seorang santri asal Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, Mohamad Irfan Bahri (19) mendapatkan perhargaan setelah dirinya berhasil menumbangkan begal yang hendak merampas telepon genggamnya di Jembatan Summarecon, pada Selasa 22 Mei 2018 malam.

Saat itu Irfan yang sedang berlibur ke rumah paman di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur mengajak saudaranya Achmad Rofik untuk bermain keliling Kota Bekasi.

Saat sedang berfoto-foto di jembatan Summarcon, keduanya dihampiri dua orang yang meminta paksa handphone.

Saat meminta paksa salah satu dari mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke saudaranya Irfan hingga diberikanlah HP tersebut.

Namun, ketika kedua begal itu meminta HP milik Irfan dirinya tidak memberinya hingga dihunuskan celurit itu ke arah Irfan, tetapi Irfan berhasil menahannya hingga tangannya terluka, tak puas sampai disana kedua pelaku berinisial AS dan IY terus berusaha memaksa dan ingin melukai Irfan.

Dengan berbekal ilmu bela diri yang dimilikinya, Irfan berhasil menangkis dan merebut celurit tersebut kemudian menyerang balik salah satu dari kedua pelaku.

Hingga diketahui pelaku begal AS tersebut tewas.

Atas kejadian tersebut, Irfan yang sempat melaporkan kejadian yang menimpa ke pihak kepolisian.

Namun, ternyata pelaku begal itu juga melapor dan mengaku jadi korban begal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Irfan bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan membunuh begal tersebut.

Tetapi Polres Metro Bekasi Kota mengklarifikasi dan mengkoreksinya, bahwa Irfan tidak bersalah dikarenakan dalam keadaan membela dirinya.

Sehingga, selang beberapa hari kemudian, Irfan dan sepupunya Acham Rofik mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto.

Kemudian ada kejadian lain yang menggegerkan masyarakat luas yakni, pada Selasa 13 November 2018 ditemukannya satu keluarga tewas dengan cara yang sadis di rumah sekaligus toko kelontong di di Jalan Bonjong Nangka II RT 002/RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Korban tewas bernama Daperum Nainggolan Suami, (40) dan istrinya, Maya Ambarita (37), anak pertamanya Sarah Boru Nainggolan (9), dan anak keduanya Arya Nainggolan (7).

Mereka dibunuh dengan menggunakan linggis. Daperum dan Maya mengalami luka senjata tajam pada bagian leher dan muka.

Sedangkan anaknya Sarah dan Arya tewas karena disekap dengan bantal.

Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan yaitu Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya istri dari Daperum.

Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung.

Menurut pengakuan Haris, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan selalu dihina apabila datang ke rumah korban.

Polisi juga telah melakukan rekontruksi, dengan total 62 adegan di enam lokasi. Yaitu rumah sekaligus toko kelontong tempat korban Daperum tinggal, kontrakan Haris, Kalimalang lokasi pembuangan linggis, klinik tempat Haris obati lukanya, kosan tempat Haris menitipkan mobil yang milik korban yang dibawa kabur, dan di Gunung Guntur Garut.

Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas kasus pembuhuna satu keluarga tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada Rabu (19/12/2018), dan masih menunggu penilaian kejaksaan atas berkas itu sebelum dilakukan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved