Perdagangan Orang

Omzet Cafe yang Memaksa 10 ABG Jadi PSK di Penjaringan Menggiurkan Mencapai Rp 2 Miliar Per Bulan

Mereka mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani hidung belang di sebuah tempat hiburan malam yakni di Cafe Khayangan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konpers ungkap eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020). 

"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing."

"Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

ACTA akan Mengadukan Kasus Pemuda Membunuh Begal yang Terancam Seumur Hidup kepada Komisi III DPR RI

Peran keenamnya kata Yusri, R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.

Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan berperan sebagai mucikari.

"Jadi, ada dua mami di cafe tersebut," kata Yusri.

Sementara D alias Febi, yang juga perempuan kata Yusri berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

"Juga tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu. Jadi Febi dan TW perannya sama yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di cafe itu," kata Yusri.

Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW dijual seharga antara Rp 750 .000 sampai Rp 1,5 juta.

ACTA Mengajukan Legal Action Terkait Kasus Pemuda Membunuh Begal yang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lalu kata Yusri tersangka A berperan mencari hidung belang di cafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.

"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service,
penjaga kamar, pencatat dan pengumpul bayaran PSK di cafe," kata Yusri.

Menurut Yusri, setiap berhubungan badan dengan anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di cafe itu, dipatok harga Rp 150 Ribu.

"Dari Rp 150 Ribu itu, sebanyak Rp 60 Ribu untuk si anak di bawah umur dan sisanya untuk pengelola cafe."

"Uang Rp 60 Ribu akan dihitung dan diberikan ke para PSK setiap dua bulan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun lewat cafe tersebut.

Karena perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

VIDEO : Polisi Ringkus Sindikat Trafficking yang Paksa 10 ABG Layani Hidung Belang di Penjaringan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved