Perdagangan Orang
Omzet Cafe yang Memaksa 10 ABG Jadi PSK di Penjaringan Menggiurkan Mencapai Rp 2 Miliar Per Bulan
Mereka mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani hidung belang di sebuah tempat hiburan malam yakni di Cafe Khayangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Gede Moenanto
Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 6 pelaku sindikat trafficking dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani hidung belang atau menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).
Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai mucikari.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK, terbilang cukup fantastis.
"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."
"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani hidung belang," kata Pujiyarto.
• Rekrut dan Paksa 10 ABG Layani Hidung Belang, 6 Sindikat Trafficking Dibekuk
Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam cafe.
"Saat ini para korban atau 10 anak dibawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto.
Para korban ini katanya direkrut para pelaku tidak hanya dari Jakarta dan sekitarnya saja. "Tetapi ada juga dari daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Pujiyarto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan enam pelaku sindikat eksploitasi anak yang dibekuk pihaknya ini, terdiri dari pengelola dan pemilik cafe, mucikari, hingga orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.
"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Peran keenamnya kata Yusri, R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.