Berita Video
VIDEO : Polisi Ringkus Sindikat Trafficking yang Paksa 10 ABG Layani Hidung Belang di Penjaringan
Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk enam orang pelaku sindikat trafficking dan eksploitasi anak dibawah umur.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Muhamad Rusdi
Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk enam pelaku sindikat trafficking dan eksploitasi anak dibawah umur.
Para tersangka juga melakukan eksploitasi anak secara seksual dan ekonomi.
Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani hidung belang di sebuah tempat hiburan malam di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keenam pelaku dibekuk ditempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).
Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan enam pelaku sindikat eksploitasi anak yang dibekuk pihaknya ini, terdiri dari pengelola dan pemilik cafe, mucikari, hingga orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.
• VIDEO : Detik-Detik Kapal Pinisi Sebelum Terbalik di Labuan Bajo, Direkam Seorang Wartawan
• VIDEO : Virus Misterius Ditemukan di China, 1.700 Orang Diduga Terinfeksi
"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Peran keenam tersangka antara lain R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.
Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan berperan sebagai mucikari.
"Jadi ada dua mami di cafe tersebut," kata Yusri.
Sementara D alias Febi, yang juga perempuan kata Yusri berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.
"Juga tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu. Jadi Febi dan TW perannya sama yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di cafe itu," kata Yusri.
Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW dijual seharga antara Rp.750 Ribu sampai Rp.1,5 Juta.
Lalu kata Yusri tersangka A berperan mencari hidung belang di cafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.
• VIDEO : Naik Kapal Phinisi, Presiden Tinjau Kesiapan Wisata Bahari Labuan Bajo
• VIDEO: Imigrasi Jakarta Barat Amankan 13 WNA Asal Afrika
"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpul bayaran PSK di cafe," kata Yusri.