OTT KPK
Tim Hukum PDIP Bilang Petugas KPK Hanya Kibaskan Kertas Saat Diminta Tunjukkan Surat Geledah
TIM hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bertemu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho.
Hal itu terkait kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Petugas KPK yang datang pada pagi itu diduga akan menggeledah dan menyegel ruang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, petugas KPK tak mendapatkan izin masuk dari petugas keamanan DPP PDIP, Kamis (9/1/2020).
• Sprinlidik Bocor ke Tangan Masinton Pasaribu, KPK Ragukan Keaslian dan Tegaskan Tak Pernah Edarkan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengatakan yang datang ke DPP PDIP adalah tim penyelidik, bukan penyidik.
"Saat itu bukan penggeledahan. Itu adalah proses pengamanan tempat (penyegelan) dan bukan dilakukan oleh penyidik," terang Ali Fikri, Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya, PDIP menilai, kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Setiawan bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Sisa APBD Kabupaten Bekasi Rp 1 Triliun, DPRD Minta Pejabat yang Tak Serap Anggaran Disanksi Tegas
Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDIP Teguh Samudra menilai, penangkapan Wahyu Setiawan hanya proses penyelidikan biasa yang dilakukan oleh KPK.
Hal itu disampaikan Teguh Samudra saat jumpa pers tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
• Sebut BAP Disusun dengan Menebak, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir ke Persidangan
"Menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, penangkapan Wahyu Setiawan tidak memenuhi definisi tertangkap tangan sesuai pasal 1 angka 19 KUHAP.
Karena, proses penindakan dan perbuatan pidana tidak dalam waktu bersamaan.
• VIDEO Anyar Ungkap Pesawat Ukraina Ternyata Ditembak Dua Rudal Iran dengan Jeda 30 Detik
Tertangkap tangan yang dimaksud KUHAP memiliki definisi tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.
Atau, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Atau, apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
• Pesan Lulung kepada Massa Kontra Anies Baswedan: Lu Enggak Betah Tinggal di Jakarta? Ya Sudah Pergi!
Yang menunjukkan ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.