PRIA Tamatan SD Palsukan Website Perusahaan Sekuritas, Belajar dari Internet, Raup Rp 80 Juta
APARAT Polda Metro Jaya membekuk empat pemalsu website PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK pada 5 Desember 2019.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Retas Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Polisi menciduk peretas website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua pelaku peretasan melakukan aksinya menggunakan ilmu yang dipelajari secara autodidak.
Kedua pelaku hanya lulusan SD dan SMP.
• Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik
Mereka adalah CA (24) yang diketahui hanya tamatan SD, dan AY (22) merupakan tamatan SMP.
Keduanya ditangkap setelah mengganti tampilan wesbite PN Jakpus dengan sosok Lutfi Alfiandi.
Lutfi Alfiandi adalah pemuda yang membawa bendera saat demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RKUHP.
• Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata
"Keduanya belajar secara autodidak melakukan deface atau hacking."
"Selama melakukan aksinya, mereka berpindah dari satu gedung apartemen ke lainnya," ungkap Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
CA diketahui founder kelompok peretasan yang cukup terkenal dengan bendera Typical Idiot Security.
• Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina
Dalam aksinya, dia pernah meretas sekurangnya 3.896 situs yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Berbeda dari CA, koleganya, AY, bergerak sendiri dalam aksinya.
Dia diketahui meretas sekurangnya 352 situs dalam dan luar negeri.
• FOTO-FOTO Drone AS Tembak Qasem Soleimani, Anggota Tubuh Jenderal Iran Banyak yang Hilang
Dia mengungkapkan, tidak ada motif uang dalam kasus tersebut.