Helmy Yahya Dicopot

Helmy Yahya Menjawab Isi Surat dari Dewan Pengawas TVRI Terkait dengan Keputusan Pencopotan Dirinya

Helmy Yahya menyikapi pencopotannya sebagai Direktur Utama TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Rabu (18/12/2019).

Penulis: Joko Supriyanto |
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Mantan Dirut TVRT, Helmy Yahya angkat bicara pencopoannya dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). 

Tak hanya itu ada pula menyingung mengenai target siaran karena tidak ada anggaran produksi. Bahkan reran TVRI saat ini hanya 45 persen, lebih sedikit dibandingkan beberapa tahun lalu yang mencapai 50 persen.

"Anggaran TVRI itu kecil sekali kalo TV lain itu bisa 2 triliun, kita hanya 132 miliar. Jika 132 dibagi 365 hari dibagi 22 jam kita cuma dapat 15 juta per episode, buat bayar Soimah aja tidak cukup," katanya.

Ritual Membantai Tujuh Anak dan Seorang Wanita Hamil Setelah Disiksa Lalu Dikubur di Kuburan Massal

Helmy Yahya juga menyampaikan jika tahun 2018 ada 167 surat kepada Dirut dari Dewan Pengawas, tahun 2019 158 surat kepada Dirut dari Dewan Pengawas.

"Kalo melihat ini cinta kali Dirut kepada saya. Setiap dua hari saya dikirimkan surat cinta. Dan apakah kami merasakan pengawasan ketat? Saya rasa iya, saya keluar kota saja harus izin tertulis dan ditaro di peraturan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Helmy Yahya dipecat dari jabatan Dirut LPP TVRI sejak Kamis 16 Januari 2020.

Pemberhentian Raja Kuis Indonesia itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI.

Bagaimana kronologi pencopotan Helmy Yahya?

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin..

"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).

 RESMI DICOPOT dari Dirut TVRI, Helmy Yahya akan Jawab Lewat Keterangan Pers Jumat (17/1/2020) Ini

Dia menjelaskan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran. Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Di Pasal 24, kata dia, dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

 Helmy Yahya Dicopot dari Direktur TVRI, Begini Curhatan Sahabatnya Apni Jaya Putra

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, menurut dia, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Yang bersangkutan menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved