OTT KPK

PDIP Nilai Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT, Duga Ada Upaya Sistematis dari Oknum KPK

PDIP menilai kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Setiawan bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah, mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. 

Bertindak sebagai anggota tim kuasa hukum adalah Yanuar Prawira Wasesa, Nuzul Wibawa, dan Krisna Murti.

ART Ditusuk Orang Tak Dikenal Mengaku Kurir, Bukan Bawa Paket Malah Keluarin Golok dari Tas

Lalu, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L Tobing, serta Roy Jansen Siagian.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

DAFTAR Lengkap Pengurus Partai Golkar 2019-2024, dari Senior Sampai Milenial

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020).

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Sapa Sandiaga Uno di Pelantikan Pengurus Hipmi, Jokowi: Hati-hati 2024

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved