Isu Makar

Sebut BAP Disusun dengan Menebak, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir ke Persidangan

KIVLAN Zen meminta mantan Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan ke persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait penembakan pekerja Trans Papua di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Presiden mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban serta memerintahkan prajurit TNI dan Polri untuk mengejar dan menangkap seluruh pelaku dan menjamin pengerjaan jalan Trans Papua tetap berjalan dengan pengamanan petugas keamanan. 

Sebelumnya, setelah sempat tertunda sejak Oktober 2019, sidang pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan alias eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen, akhirnya digelar.

Tokoh militer Indonesia berpangkat Mayor Jenderal itu membacakan sendiri eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) siang.

Berdasarkan pemantauan, Kivlan Zen berada di kursi terdakwa sambil membacakan eksepsi.

 Alami Bipolar karena Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Remaja Ini Kerap Toyor Nenek Kandungnya

Dia berada dalam kondisi sehat sehingga mampu melanjutkan persidangan.

Eksepsi Kivlan Zen terdiri dari 22 halaman.

Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.

 DAFTAR Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura, Jadi Favorit karena Tak Ada Perjanjian Ekstradisi

"Dan dengan kemampuan nalar di usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo."

"Dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikannya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan," tuturnya.

Kivlan Zen juga menyoroti upaya penyidikan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya.

 Janggalnya Upaya PAW Harun Masiku, Sejak Awal PDIP Berjuang Mati-matian demi Eks Kader Demokrat Itu

Dia menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

"Penyidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 84 hari."

"Dengan mengekang kebebasan hak asasi di balik jeruji tahanan Pomdam Jayakarta, menjadikan saya harus berpendapat seluruh kejadian adalah kriminalisasi," paparnya.

 ANAK Jadi Alasan Hamka Hamzah Pilih Persita Tangerang untuk Arungi Musim 2020

Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu membantah telah melakukan tiga perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya.

Perbuatan pertama, dalang atau terlibat sebagai pelaku makar 21-22 Mei 2019.

Kedua, menetapkan target pembunuhan empat pejabat negara, yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta Direktur Direktur Eksekutif Charta Politika Yunaryo Wijaya.

 DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved