Korupsi di PT Asabri

Dugaan Korupsi di Asabri, Prabowo Tak Habis Pikir Ada yang Tega Permainkan Uang Prajurit

Dahnil mengatakan, Prabowo Subianto juga mendukung proses hukum tersebut secara tegas, apabila nantinya memang terbukti ada korupsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat sanjungan dari Anggota DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Hal itu diungkapkan TB Hasanuddin setelah mendengar pidato visi misi Prabowo Subianto dalam Rapat Perdana dengan Komisi I DPR pada Senin, (11/11/2019).  

Untuk itu, ia mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum.

"Saya kan baru membaca berita dari yang Anda-anda tulis, bahwa ada berita korupsi besar-besaran di Asabri."

 ‎Pemerintah Bakal Bangun Pangkalan Militer di Natuna, Kapal Ikan Cina Tinggalkan ZEE Indonesia

"Kemudian setelah saya dengar selintas dari pejabat yang berwenang, nah kayaknya iya."

"Nah kalau iya, jangan didiamkan. Mari kita giring ke proses hukum, dan supaya diungkap ya," cetus Mahfud MD.

Ia mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus korupsi di ASABRI telah dibawa ke pengadilan.

 LIBATKAN Banyak Negara, Ini Alasan Donald Trump Marah dan Bunuh Qasem Soleimani di Irak

"Negara yang mengurus itu untuk orang-orang kecil."

"Dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan ada korupsinya untuk diadili."

"Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar?" papar Mahfud MD.

 Biasa Dijatah Rp 36 Miliar Sebulan dari Gaji Neneknya, Kini Pangeran Harry dan Istri Ingin Mandiri

Dikutip dari laman bumn.go.id, PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas.

Di mana, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.

Pembentukan PT ASABRI berdasarkan PP 64/2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 Sudah Bangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, Jokowi Ajak Jepang Investasi Lagi di Natuna

Semula, prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada  17 April 1963 berdasarkan PP 15/1963.

Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena empat hal.

Pertama, perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan UU 6/1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan UU 11/1969 Pasal 9.

 SUSUNAN Lengkap Struktur Pelatih Timnas Indonesia, Indra Sjafri Rangkap Jabatan

Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved