OTT KPK

Update Penggeledahan KPK Diawali Mulai dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan yang Sudah Disegel Digeledah

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilakukan setelah sebelumnya, mereka gagal memasuki DPP PDIP.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. Pelaksanaan OTT KPK yang melakukan penyergapan dengan barang bukti korupsi. 

Namun, hingga saat ini, belum ada permintaan dari penyidik KPK untuk meminta keterangan dari dirinya atau komisioner lain, terkait kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

"Prinsipnya, KPU terbuka kooperatif siap bekerjasama bilamana diperlukan klarifikasi informasi, tambahan dokumen, kan kita belum tahu yang dibutuhkan apa, nanti kita siap hadir dan sedia," ujar Arief.

Soal dokumen apa saja yang disita oleh penyidik, Arief belum dapat memastikannya.

Sebab, penggeledahan masih berlangsung.

Pelajar SMK Dirawat karena Ditusuk Begal yang Mengincar Sepeda Motor Meski Pelaku Gagal Membawanya

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDIP, Harun Masiku, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Harun Masiku mengawali dengan mendapatkan rekomendasi DPP PDIP yang di antaranya telah mendapatkan tanda tangan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Twitter)

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Sementara, kedudukan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap. (Fitria Chusna Farisa)

Tautan asal

Sebelumnya, diungkap oleh kalangan netizen dari video debat di layar kaca, saat anggota KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh KPU di tahun 2004.

Sindiran dan ejekan itu diberikan Wahyu Setiawan saat menyerang Chusnul Mariyah, yang mengeritisi kinerja KPU.

Bukannya menerima kritik yang disampaikan Chusnul Mariyah, Wahyu Setiawan malah menyerang Chusnul Mariyah, yang hadir dengan sejumlah data di diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC) di saat Wahyu Setiawan masih berkuasa dan berjaya.

Padahal, Chusnul Mariyah menyarankan agar KPU membaca hampir 600 pasal di dalam UU Penyelenggaraan Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved