OTT KPK
Update Penggeledahan KPK Diawali Mulai dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan yang Sudah Disegel Digeledah
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilakukan setelah sebelumnya, mereka gagal memasuki DPP PDIP.
UPAYA penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilakukan setelah sebelumnya, mereka gagal memasuki DPP PDIP.
Awalnya, hal itu terjadi sebagai akibat KPK dinilai belum mempunyai surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sehingga penyergapan dan upaya penggeledahan yang dilakukan tidak bisa terlaksana.
Diduga penggeledahan yang tertunda bisa mengakibatkan penghilangan barang bukti atau perusakan barang bukti, tapi KPK sudah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan.
Meski demikian, KPK sudah mengantongi bukti korupsi yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan dan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Selain Wahyu Setiawan yang ditangkap, KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, sejumlah pihak lainnya termasuk staf Hasto Kristiyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang mantan Bawaslu.
Peristiwa itu diawali dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah nama dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan oleh PDIP akibat caleg terpilih yakni Nazaruddin Kiemas meninggal dunia.
• Terungkap Keberadaan Harun Masiku Dipastikan di Luar Negeri pada Saat Dua Hari Sebelum Ditangkap KPK
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Ketua KPU, Arief Budiman membenarkan ruang kerja mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan digeledah oleh penyidik KPK di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Penggeledahan berkaitan dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Yang dimasuki (penyidik KPK) hanya ruangannya Pak Wahyu saja," kata Arief di Kantor KPU, Senin.

Arief menjelaskan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika penggeledahan dimulai, Arief dan komisioner lainnya tidak berada di kantor lantaran tengah menghadiri sidang uji materi Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jadi, kami sidang di MK, terus menerima pemberitahuan bahwa akan dilakukan penggeledahan," ujar Arief.
"Terus, Pak Sekjen sudah mempersilahkan memberitahu dan juga sudah menugaskan beberapa orang untuk di situ membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen pengecekan," kata dia.
Selama ini, diketahui penetapan PAW oleh KPU merupakan keputusan kolektif dengan mengacu pada UU Pemilu, dalam kasus Harun Masiku, keputusan itu juga bukan keputusan Wawan Setiawan saja.
• Wacana untuk Melaksanakan Relokasi Perumahan Pondok Gede Permai Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Meski demikian, setelah selesai menghadiri sidang di MK., Arief dan komisioner KPU lainnya sempat bertemu dengan penyidik KPK.
Kepada para penyidik KPK, Arief dan komisioner KPU lainnya menegaskan, mereka akan bersikap kooperatif bila nantinya dimintai keterangan.