BPJS Kesehatan
Pasien Cuci Darah Peserta BPJS Tak Perlu Kasih Surat Rujukan Lagi, Cukup Rekam Sidik Jari
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dengan syarat peserta harus merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari
BAGI Peserta BPJS Kesehatan yang sedang jalankan pelayanan hemodialisis atau cuci darah, mulai 1 Januari 2020 tidak perlu lagi membuat ulang surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP).
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dengan syarat peserta harus merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan sidik jari berfungsi untuk mencatatkan data dan memastikan kepesertaan.
“Dengan adanya rekaman sidik jari ini memastikan dan memudahkan pasien ketika datang memang betul adalah peserta. Kemudian memudahkan simplifikasi yang kaitannya dengan proses administrasi,” ucap Fachmi saat ditemui di klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
• Jumlah Peserta Turun Kelas Tembus 792 Ribu, Ini 4 Keluhan Peserta soal Layanan BPJS Kesehatan
Nantinya klinik atau rumah sakit tempat pasien melakukan cek darah akan berkoordinasi dengan FKTP untuk memberikan perpanjangan surat rujukan.
Sebelumnya sesuai prosedur pasien cuci darah harus mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
Maka dari itu BPJS Kesehatan berharap rumah sakit atau klinik dapat menyediakan alat perekaman finger print untuk menjalankan kemudahan administrasi tersebut.
• Kisruh, Warga Teriak-Teriak di Kantor BPJS Kesehatan, Merasa Diping-pong Pegawai dan Minim Informasi
“Pada awal sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu, beberapa rumah sakit atau klinik utama memang terkendala pengadaan alat finger print,” kata Fachmi.
Layanan finger print ini diharapkan juga dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan.
Kemudian adanya sistem finger print juga untuk menghindari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.
peserta BPJS cuci darah tak perlu ulang surat ruju
BPJS Kesehatan beri kemudahan BPJS Hemodialisis
pasien BPJS daftar pakai sidik jari
BPJS Kesehatan
kemudahan bagi pasien bpjs cuci darah
cuci darah bagi pasien BPJS
layanan finger print buat pasien BPJS
YLKI Beri Catatan untuk BPJS Kesehatan Terkait Pelayanan Meski Sudah Surplus |
![]() |
---|
FKTP Jakarta Utara Diimbau Gunakan Aplikasi Mobile JKN Faskes Selama Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran Ulang Buat Warga yang Belum Mengisi NIK Pada 1 November 2020 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Gandeng FKTP Gelar Diskusi Daring Seputar JKN-KIS |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Kumpulkan Faskes Tingkat Pertama Bahas Perpanjangan Kerjasama |
![]() |
---|