OTT KPK
Update Terungkap Wahyu Setiawan Bawa Nama Tuhan dan Rakyat Tidak akan Korupsi Kok Malah Diborgol KPK
Sindiran dan ejekan diberikan Wahyu Setiawan saat menyerang Chusnul Mariyah yang mengeritisi kinerja KPU.
Pengaruhnya, penangkapan Wahyu Setiawan bisa membuat kepercayaan publik terhadap KPU menjadi menurun.
• Pramugari Siwi Sidi Melaporkan Pihak yang Menghancurkan Nama Baik dengan Ungkap Dirinya Simpanan
Pascakasus ini, ia mengingatkan KPU untuk meyakinkan publik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
KPU juga harus tetap memegang integritas dalam penyelenggaraan pemilu KPU dan jajarannya harus bisa menunjukkan komitmen pada publik bahwa mereka menggunakan standar integritas yang tinggi dalam bekerja.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harus mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
• Update Warga Mengenal Satu Keluarga Korban Penganiayaan Tidak Punya Musuh dan Dikenal Orang Penyabar
Wahyu Setiawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Setelah ditetapkan tersangka, Wahyu Setiawan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, kemudian mengundurkan diri sebagai anggota KPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Wahyu Setiawan ditangkap dalam OTT oleh KPK.
Menurut Titi, KPU perlu meyakinkan publik bahwa kasus yang menjerat Wahyu Setiawan adalah tindakan oknum dan kasus yang terkait KPU secara kelembagaan.
"Kekhawatiran terbesar adalah kasus WS ini akan dipakai untuk mendegradasi sistem demokrasi langsung, dengan mengait-ngaitkan ketidakcakapan KPU sebagai penyelenggara pemilu berintegritas," kata Titi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
• Update Diungkap Tidak Ada Harta Hilang di Rumah Korban Penganiayaan yang Dilakukan Pakai Gagang Besi
Titi menilai, KPU harus bersikap terbuka dan komunikatif kepada publik, sehingga tak memunculkan spekulasi yang bisa mendelegitimasi KPU.
"Kita harus bedakan antara orang dan fungsi lembaganya."
"Tentu, pembenahan dan pembersihan internal institusi mutlak dilakukan," kata dia.

Titi mengatakan, KPU sebaiknya belajar dari MK pascakasus yang terjadi pada Akil Mochtar, saat masih menjabat Ketua MK.
"MK setidaknya butuh dua tahun untuk kembali stabil secara kelembagaan dan tentu itu tidak mudah."
"Memerlukan komitmen utuh, konsisten, dan terus menerus dari jajaran KPU dalam hal ini, baik komisioner maupun sekretariat," kata Titi.
• Satu Keluarga di Depok Dianiaya Orang Tak Dikenal dengan Benda Tumpul Untungnya Diselamatkan Warga