Kriminalitas

Warga Resah dan Menolak Rencana akan Beroperasinya Kembali Tempat Prostitusi Vins Pondok Indah

Warga yang bermukim di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kembali resah.

Warta Kota/Rizki Amana
Gedung Vins Pondok Indah yang telah berganti nama menjadi Vone Massage & Bar yang telah mencopot segel laranagn beroperasi. 

Warga yang bermukim di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kembali resah.

Pasalnya, warga merasa khawatir akan kembali beroperasinya tempat hiburan malam di lingkungan mereka.

Warga menolak rencana tersebut.

Maulana (43), selaku warga setempat mengaku, dia kaget ketika mendapati ruko berlantai empat yang terletak tidak jauh dari Masjid Agung Pondok Indah itu dalam kondisi terbuka.

Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok

Soalnya, segel Satpol PP yang semula melintang di depan gerbang masuk, katanya, sudah tidak terlihat.

Begitu pula dengan stiker segel yang menempel di depan dinding ruko petanda tak dapat beroperasinya gedung.

Kabar akan beroperasinya kembali tempat hiburan malam yang semula bernama Vins Pondok Indah itu diyakininya menjadi nyata.

Sebab, bukan hanya segel yang sudah tidak terpasang, tetapi juga aktivitas pegawai tempat hiburan mulai terlihat membersihkan ruko.

"Kalau sekarang saya lihat itu namanya bukan Vins lagi, tapi Vone. Ada plangnya di depan ruko," kata Maulana ditemui di lokasi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Pasokan Listrik di Sebagian Wilayah di Kepulauan Seribu Kembali Normal Setelah Sempat Dipadamkan

Walau telah berganti nama ataupun pengelola, warga tidak menginginkan agar tempat hiburan malam itu kembali beroperasi.

Pasalnya, banyak praktik prostitusi yang terungkap dalam aktivitas griya pijat Vins Pondok Indah.

"Jadi walaupun udah ganti nama atau ganti pengelola, warga tetap nolak gedung itu dijadikan sebagai tempat hiburan lagi," tegasnya.

Sebab, penutupan Vins Pondok Indah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan pada awal November 2019 lalu itu bukan kali pertama.

"Waktu zaman Ahok (Basuki Tjahja Purnama) jadi Gubernur juga pernah ditutup, dia ganti nama jadi Vins. Begitu ganti nama, eh ada lagi," papar Maulana.

"Jadi menurut saya enggak jaminan mau ganti nama atau ganti pengelola, nanti ujung-ujungnya ada prostitusi lagi," katanya.

Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone

Sementara itu, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Ujang, terkejut, saat mendengar akan beroperasinya kembali tempat hiburan malam tersebut.

Ia mengaku, tidak pernah diajak komunikasi terkait proses pembukaan segel yang sebelumnya menempel di depan gedung.

"Enggak ada sama sekali (komunikasi) dari Satpol PP," ungkapnya.

Ujang menjelaskan, proses pencabutan segel tempat hiburan malam itu harus melalui rapat kordinasi antara pihaknya dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Jakarta Selatan.

"Coba tanya Satpol PP," jelas Ujang di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).

Hal yang sama turut disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan hal serupa.

Sepengetahuan Ujang, pemilik gedung belum mendapatkan izin pencabutan segel.

Korban Diperas Dua Pelaku yang Mengaku Wartawan Modus Menuduh Korban Terlibat Prostitusi Online

Sehingga, apabila tempat hiburan malam tersebut beroperasi dipastikannya ilegal.

"Pencabutan segel harus melalui tahapan, mereka mengajukan permohonan pencabutan izin kemudian dirapatkan dengan Sudin Pariwisata, apakah permohonan disetujui atau sebaliknya," jelas Ujang ditemui di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).

"Setahu saya belum ada izin pencabutan segel, jadi (operasional tempat hiburan malam) pasti ilegal," katanya.

Reynhard Jadi Pengurus OSIS Saat SMP yang Banyak Disukai Siswi Karena Tampan Meski Ternyata Gemulai

Diberitakan sebelumnya, guna mencegah tindakan prostitusi online yang terjadi di apartemen, Satpol PP Kota Depok memanggil pengelola apartemen untuk bisa lebih baik lagi dalam mengecek para tamu apartemen.

"Mereka berjanji untuk lebih intens lagi mengawasi kemudian memperbaiki S.O.P tamu yang ada, jangan sampai apartemen ini disalahgunakan oleh penggunanya," kata Kepala Sat Pol PP, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (20/12/2019).

Peningkatakan pengawasan ini dikatakan Lienda dilandasi dari hasil laporan masyarakat mengenai adanya indikasi prostitusi online yang beberap waktu lalu pelaku atau mucikarinya telah ditangkap pihak Polresta Depok.

Namun Lienda mengatakan, pihaknya tak bisa langsung memberikan sanksi kepada pengelola terkait penyalahgunaan apartemen.

Sebab, operasi ini diakui Lienda butuh pembinaan lebih dulu yang dilakukan pihaknya terhadap semua apartemen di Depok khususnya di wilayah Margonda.

"Kalau masih melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Perda, bisa didenda sampai 50 jita atau denda kurungan sampai tiga bulan," tutur Lienda.

Mengenai pencabutan izin apartemen, Lienda mengatakan hal itu tak bisa dilakukan Sat Pol PP.

Namun, pihaknya bisa saja untuk merekomendasikan agar ijin kelola dari apartemen yang melanggar untuk dicabut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019). (Warta Kota/Vini)

Sebab, Sat Pol PP bertindak berdasarkan Perda, salah satunya Perda Nomor 16 yakni tentang perbuatan asusila.

"Kalau ada indikasi perbuatan asusila dan perubahan peruntukan akan kita rekomendasikan kepada pemberi izin untuk segera di evaluasi (ijinnya)" ujar Lienda.

Untuk itu, Lienda mengimbau para pengelola agar tidak memberikan atau menyewakan apartemen secara harian karena hal tersebut dapat mengindikasikan adanya perubahan peruntukan.

"Kan apartemen sesuai peruntukannya bukan untuk harian, apartemen itu sewanya bulanan atau tahunan," kata Lienda.

 Rusia Siap Menutup Internet Mulai 23 Desember dengan Meluncurkan Infrastruktur Internetnya Sendiri

Sebelumnya, diberitakan bahwa di awal tahun 2019 menjadi terjadinya kisah pilu untuk model seksi, Avriellia Shaqqila (25), yang ditangkap polisi karena kasus dugaan prostitusi online.

Avriellia Shaqqila ditangkap jajaran polisi Polda Jawa Timur di salah satu hotel di kawasan Surabaya, bersama dengan bintang sinetron Vanessa Angel (27).

Wanita yang akrab disapa Avril itu mencurahkan isi hatinya, karena menerima kasus yang membuat ia sangat malu dan tentu keluarganya di kampung halaman.

"Ditanya malu pasti ada. Tapi semua sudah kejadian dan aku memikirkan kedepannya setelah dibebaskan oleh polisi," kata Avriellia Shaqqila yang ditemui di Plaza Indonesia Mall Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum lama ini.

 Anies Baswedan Menilai Kesalahan Sistem e-Budgeting Warisan Gubernur Ahok karena Tidak Smart System

Avril mencoba berbagi kisah tentang kasus prostitusi online yang menimpa dirinya. Ia membenarkan terlibat atau namanya masuk kedalam daftar model prostitusi online.

"Dulu ya benar (terlibat prostitusi)," ucapnya.

Mengenai penangkapannya dan atau dirinya menerima tawaran melayani nafsu lelaki hidung belang, dikarenakan kala itu Avril memang tak punya uang.

Tabungannya habis karena selesai merayakan Pesta Pergantian Tahun 2018 menuju 2019 di Pulau Bali.

 Sosok Pria Terperangkap di Tubuh Bocah 6 Tahun Dampak Hantaman Batu di Kepala Saat Masih Kecil

Sebelumnya, Avril tak menampik kalau sudah ditawari sang mucikari untuk melayani lelaki hidung belang itu.

"Jadi sebelumnya memang merayakan tahun baruan di Bali. Tapi awalnya masih bimbang, tawaran itu (prostitusi) diambil apa enggak. Cuman karena tabungan habis, aku hubungin lah si mucikari," jelasnya.

"Aku tanya, 'tawarannya masih berlaku? Aku mau dong' aku bilang begitu. Tawarannya diminta menemani klien," tambahnya.

Belum sampai melayani lelaki hidung belang itu, Avril mengakui dirinya sudah digerebek oleh polisi Polda Jawa Timur atas kasus prostitusi.

"Jadi kayak aku merasa dijebak aja gitu sama mucikarinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, karena merasa sudah tertangkap basah, Avril hanya bisa menyerahkan semua hidupnya kepada Tuhan YME dan berharap bebas dari kasus tersebut.

"Untungnya aku dibebasin kan. Kalau di penjara aku enggak tahu deh gimana. Cuman Vanessa aja kan yang di penjara," ujar Avriellia Shaqqila.

 Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved