Ketertiban Umum

Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok

Peraturan itu nantinya perlu perangkat penunjang lainnya yakni Perwal terkait tekni dan mekanisme pengaturannya bagi warga.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Gede Moenanto
Ilustrasi. Sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan karena pemiliknya tak punya garasi akan diderek petugas gabungan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Dadang Wihana menanggapi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bidang perhubungan tentang garasi mobil.

Dadang mengatakan, setelah Raperda tersebut disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa nantinya penerapan peraturan daerah tersebut di masyarakat.

"Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun," kata Dadang seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Rabu (8/1/2020).

Dikatakan Dadang, peraturan itu nantinya perlu perangkat penunjang lainnya yakni Perwal terkait tekni dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garasi.

Sebelumnya, Perda Garasi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok.

Aksi Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Terungkap karena Korban Lihat Motornya Parkir di Rumah Pelaku

Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok, Ari Manggala, Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan sudah disahkan.

Namun, Ari mengatakan, belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setahu saya, tidak ada denda pelanggaran sebesar itu," tutur Ari kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Anies Baswedan Heran Kok Peringatan Dini Soal Cuaca Ekstrem Kedubes AS Lebih Viral Dibanding BMKG

Diajukannya Raperda perubahan tersebut, kata Ari, karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.

Lalu, untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," katanya.

Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone

Sebelumnya, terungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kewajiban mempunyai garasi bagi pemilik mobil.

Hingga lima tahun berjalan, implementasi dari Perda Garasi yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, saat itu, aturan itu belum berjalan efektif.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved