Konflik Natuna

Fadli Zon Bilang Prabowo Tidak Lembek Soal Natuna, tapi Realistis

Fadli Zon menolak anggapan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak tegas alias lembek menyikapi klaim Cina atas wilayah Natuna.

Twitter/Ronnie_Rusli
Prabowo Subianto dan Jokowi 

Indonesia berpegang teguh kepada hukum Internasional dalam UNCLOS 1982, dan keputusan pengadilan arbitrase PBB terkait klaim negara-negara di Laut Tiongkok Selatan.

"Presiden Jokowi harus bersikap jelas dan tegas."

 Ketua Fraksi PDIP: Terbelenggu Janji Kampanye, Anies Baswedan Dua Tahun Enggak Ngapa-ngapain

"Tiongkok sebagai bagian komunitas internasional, harus menghormati norma dan hukum internasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama bangsa-bangsa di dunia," tuturnya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga menyayangkan pernyataan Prabowo Subianto.

"Pernyataan ini patut disayangkan, karena menjadi pertanyaan solusi baik apa yang diharapkan?" ucap Prof Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/1/2020).

 Begini Cara Pemerintah Cegah Istana Presiden Kebanjiran

Dia menegaskan, masalah Natuna Utara tidak seharusnya diselesaikan di meja perundingan, mengingat Cina tidak mengakui ZEE Natuna Utara.

Sedangkan Indonesia tidak mengakui klaim Traditional Fishing Right China.

Seharusnya, imbuh dia, Menhan sebagai bagian dari pemerintah satu suara dengan suara pemerintah yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Kantor Menko Polhukam.

 Anies Baswedan: Tidak Ada Sampah di Bandara, Menteri PUPR: Maksud Presiden di Sungai Dekat Situ

Menurut dia, langkah nyata yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan patroli di Natuna Utara.

Juga, melakukan penegakan hukum bila ada nelayan asing, termasuk asal Cina, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Dia menjelaskan, peningkatan patroli juga bertujuan agar nelayan-nelayan Indonesia saat melakukan aktivitasnya tidak mendapat gangguan dari kapal-kapal Coast Guard Cina.

 UPDATE Korban Meninggal Akibat Banjir di Jabodetabek Bertambah Jadi 53 Orang, 1 Korban Hilang

Indonesia, katanya, tidak dalam situasi akan berperang, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Coast Guard Cina.

Ada pun wilayah laut yang diklaim oleh Indonesia adalah wilayah hak berdaulat (sovereign right), bukan wilayah kedaulatan (sovereignty) Indonesia.

Wilayah di mana ada hak berdaulat dalam hukum laut berada di wilayah laut bebas (high seas), bukan di wilayah laut teritorial.

 Ketua DPRD DKI Bilang Normalisasi Sungai Lambat karena Anies Ogah Gusur Warga Sesuai Janji Kampanye

Dalam konteks demikian, pengerahan kekuatan TNI tidak dapat dilakukan di ZEE.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved