Konflik Natuna
Lebih Pilih Tigkatkan Patroli di Natuna Utara, Mahfud MD: Untuk Apa Perang?
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah menambah armada kapal untuk berpatroli di Perairan Natuna, menyusul masuknya kapal Cina.
Dalam hukum laut internasional, dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights.
• KRONOLOGI Gedung 4 Lantai di Slipi Ambruk, Diawali Suara Gemuruh Seperti Tikus Lewat di Atap
Sovereignty merujuk pada konsep kedaulatan, yang di laut disebut Laut Teritorial (Territorial Sea).
Sedangkan sovereign rights bukanlah kedaulatan.
"Sovereign rights memberikan negara pantai untuk mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam di wilayah laut lepas tertentu (zona ekonomi ekslusif)."
• Novel Baswedan Bilang Dua Tersangka Penyiram Air Keras Tak Mirip Seperti yang Ia Lihat Saat Kejadian
"Atau yang berada di bawah dasar laut (landas kontinen)," jelasnya.
Sikap Tegas Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap Pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu.
Sikap tersebut disampaikan secara tegas seusai Rapat Paripurna Tingkat Menteri.
Rapat bertujuan menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).
• Jadi Calon Kuat Dampingi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Ini Kata Indra Sjafri
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji.
Lalu, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
• Mahfud MD Tegaskan Indonesia Takkan Perang Melawan Cina, tapi Juga Ogah Negosiasi Soal Natuna
Pertama, Retno menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kedua, Retno menegaskan wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.
Ketiga, Retno menegaskan Tiongkok merupakan salah satu pihak dalam UNCLOS 1982.
• TOTAL 11 Orang Terluka Akibat Gedung Runtuh di Slipi, 3 Driver Ojol Ikut Jadi Korban
Oleh karena itu, Retno menagaskan Tiongkok wajib menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok."
"Yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," tegas Retno. (Seno Tri Sulistiyono)