Konflik Natuna
Fadli Zon Ungkap Tidak Boleh Ada Negosiasi dengan Cina Terkait Natuna Merupakan Wilayah Indonesia
Fadli Zon menyatakan, tidak boleh ada negosiasi dengan rezim Cina terkait Natuna, yang merupakan wilayah Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR, Fadli Zon menyatakan, tidak boleh ada negosiasi dengan rezim Cina terkait Natuna, yang merupakan wilayah Indonesia.
"Protes Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri atas masuknya kapal Cina ke wilayah perairan Natuna, sudah tepat," kata Dr Fadli Zon MSc, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kata Fadli Zon, Cina tak memiliki hak dan kedaulatan apapun di perairan tersebut.
"Argumen bahwa perairan tersebut merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan Cina (traditional fishing right), sama sekali tak punya dasar hukum dan tak diakui karena merupakan aktivitas pencurian ikan oleh nelayan Cina," katanya.
Dalam UNCLOS, kata Fadli Zon, konsep yang dikenal adalah “Traditional Fishing Rights”, bukan “Traditional Fishing Grounds”.
"Hal itu diatur dalam Pasal 51 UNCLOS."
"Itu sebabnya, masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan 9 garis putus yang diklaim oleh Cina, termasuk klaim “Traditional Fishing Rights” mereka."
"Kita punya dasar hukum internasional yang kuat untuk menolak klaim Cina tersebut."
• Catatan Akhir Tahun Fadli Zon Ungkap Tahun Terkelam Perjalanan Politik oleh Kemunduran Demokrasi
Apalagi, kata Fadli Zon, putusan Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016, dalam sengketa antara Filipina melawan Cina, juga telah menegaskan kembali UNCLOS 1982.
"Artinya, Cina tak punya dasar hukum mengklaim perairan Natuna Utara dan sembilan garis putus yang selalu mereka sampaikan."
"Padahal, Cina sendiri adalah anggota UNCLOS."

Memang, kata Fadli Zon, dalam kasus Coast Guard Cina, kemarin, tidak ada sengketa kedaulatan (sovereignty) antara Indonesia dengan Cina.
"Mereka tak memasuki laut teritorial Indonesia."
"Dalam hukum laut internasional, dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights."
"Sovereignty merujuk pada konsep kedaulatan yang di laut disebut Laut Teritorial (Territorial Sea)."