Banjir di Bekasi

UPDATE Pemkot Bekasi Dapat Bantuan Rp 2 Miliar dari Provinsi Jabar untuk Penanganan Banjir

Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan bantuan dana dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2 miliar.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azam
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. 

Pihaknya juga mulai Senin (6/1/2020) mendatang akan mulai bekerja secara maksimal seperti biasa pasca bencana banjir yang melanda Kota Bekasi.

Dukcapil Kota Bekasi sudah menyiapkan petugas yang melakukan jemput bola ke rumah warga yang menjadi korban akibat bencana banjir untuk dibantu dalam pengurusan dokumen mereka yang rusak ataupun hilang.

"Kami buat edaran bahwa seluruh kecamatan itu melalui petugas Pamor yang di RW melakukan pendataan jemput bola yang terdampak banjir," tegasnya.

Korban bencana banjir juga takkan kesulitan mendapatkan kembali dokumen kependudukannya.

Mulai dari KTP, akta kematian, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan KTP elektronik, bahkan bisa selesai sehari jadi.

Adapun, proses ini berlaku selama 24 jam hingga 31 Januari mendatang.

Namun, ada pengecualian jika terjadi kendala karena banjir, petugas tidak bisa datang atau listrik padam dimohon masyarakat bisa memahami.(M20)

Jemput Bola Urus Dokumen Warga yang Terdampak Banjir

SEBELUMNYA Wartakotalive melaporkan, Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh memastikan pihaknya akan memberikan kemudahan bagi warga terdampak banjir untuk mengurus kembali dokumen kependudukan.

Dirinya pun telah mengingatkan kepada jajarannya untuk proaktif melakukan jemput bola dengan mendata warga korban yang terdampak banjir.

“Sebagaimana langkah Dukcapil kami langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis," ujar Zudan kepada Wartakota saat ditemui di Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi, Sabtu (4/1/2020).

Korban bencana banjir juga takkan kesulitan mendapatkan kembali dokumen kependudukannya.

Mulai dari KTP, akta kematian, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan ktp elektronik, bahkan bisa selesai sehari jadi.

"Sehari jadi, bahkan di Penjaringan itu 5 menit sampai 10 menit bisa selesai, karena kebetulan datanya dicari langsung ketemu," kata dia.

Untuk mekanismenya sendiri, masyarakat yang menjadi korban banjir akibatnya ada yang hilang dokumennya bisa satu kolektif lewat RT atau RW.

Menurutnya juga tak ada persyaratan khusus lantaran ini murni hilang atau rusak karena bencana banjir yang terjadi pada beberapa hari ini.

Proses ini juga berlaku selama 24 jam hingga 31 Januari mendatang.

Namun, ada pengecualian jika terjadi ada kendala karena banjir, petugas tidak bisa datang atau listrik padam mohon bisa dimengerti oleh masyarakat.

Sementara, salah satu warga RW 06, Kelurahan Kali Baru, Maulana (56) sangat mengapresiasi dengan langkah kebijakan Dukcapil dalam memudahkan pembuatan dokumen untuk korban banjir.

"Kebetulan saya warga RW 06, jadi ini dokumen saya yang hilang saat kebanjiran jadi langsung dicetak jadi, cepat prosesnya," kata dia.

Maulana juga menuturkan tak ada persyaratan apapun dalam pembuatan dokumen baru itu, hanya memang dilakukan pengecekan kebenarannya lalu pengajuan pada pagi, dan selesai jadi pada siang ini.(M20)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved