Revisi UU KPK
UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK
Ada potensi pertarungan antara Dewan Pengawas, pimpinan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DIREKTUR Pusat Kajian Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, ada potensi pertarungan antara Dewan Pengawas, pimpinan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia beralasan, kedudukan lembaga, tugas, dan fungsi dewas cenderung dominan ketimbang pimpinan KPK.
Seperti, pimpinan akan menemui batasan dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum.
• Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan
Misalnya penyadapan, di mana kalau ingin menggeledah, memeriksa, ada dewan pengawas yang akan memberikan persetujuan.
"Jadi memang fungsi dewas itu yang menurut saya akan membuat lembaga itu bermasalah."
"Relasi dewan pengawas dengan pimpinan, relasi dewan pengawas dengan pegawai berpotensi menimbulkan pertarungan di KPK," tuturnya, Jumat (20/12/2019).
• Mahfud MD Jamin Nama-nama Anggota Dewan Pengawas KPK Bakal Bikin Publik Bilang Wow
Ahli hukum tata negara dari UGM ini mengungkapkan, Firli Bahuri Cs bakal menemui kesulitan dalam menjalankan komisi anti-rasuah, pasca-diberlakukannya Undang-undang KPK hasil revisi.
"Masalah yang timbul ketika undang-undang itu diterapkan adalah banyak tabrakan-tabrakan, ada banyak kesulitan."
"Sehingga pimpinan KPK yang baru, ada dewas, itu akan menghadapi masalah sistemik yang ditimbulkan oleh undang-undang," ujarnya.
• Dewi Tanjung Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Penyiraman Air Keras, Tetangga: Sontoloyo!
Selain itu, tambah Oce, terkait status kepegawaian KPK yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN), juga mempengaruhi independensi KPK.
"Sebetulnya figur-figur ini tidak terlalu banyak membantu, karena pimpinan ini berhadapan dengan undang-undang dan sistem yang baru."
"Jadi letak persoalannya pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019."
• Angkat Budaya Lokasi Sambil Jaga Lingkungan, Film Detak Usung Gerakan Zero Waste
"Undang-undang hasil revisi itu banyak mengandung persoalan, mengandung banyak masalah," ucap Oce.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.
• BREAKING NEWS: Ini Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi Hari Ini
Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.
Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.
• Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan
Ia kemudian menjabat Plt Ketua KPK pada periode 2007-2011.
Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.
Setelah pelantikan dewan pengawas, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
• Mahfud MD Jamin Nama-nama Anggota Dewan Pengawas KPK Bakal Bikin Publik Bilang Wow
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pantauan di lokasi, Syamsuddin Haris menjadi orang pertama yang datang ke Istana, kemudian disusul oleh Artidjo Alkostra, Albertina Ho, dan Harjono.
• Pemerintah Diminta Serius Lindungi Industri Baja Domestik, Cara-cara Ini Bisa Ditempuh
Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga dikabarkan bakal menjabat anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah, hingga pukul 13.30 WIB belum tiba di Istana.
Ada pun susunan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Jokowi adalah:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostar (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023, yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
• Demokrat Butuh 22 Senator Republik Pembelot untuk Lengserkan Donald Trump dari Kursi Presiden AS
Dewan pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberi izin penyadapan dan penyitaan.
Juga, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (Rina Ayu)