Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba

DEMI memenuhi permintaan sang kekasih, seorang wanita muda asal Bekasi rela menjadi kurir narkoba.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Demi memenuhi permintaan sang kekasih, seorang wanita muda asal Bekasi rela menjadi kurir narkoba. 

DEMI memenuhi permintaan sang kekasih, seorang wanita muda asal Bekasi rela menjadi kurir narkoba.

Ironisnya, barang haram milik pacarnya itu yang masih tersisa di rumah kontrakannya.

Sementara, pacarnya telah mendekam lebih dahulu di penjara.

Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan

Wanita muda itu berinisial SS, usia 20 tahun.

Ia ditangkap aparat Polsek Tarumajaya saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Transaksi dilakukan di Perumahan Bojong Mas Indah 2 di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Mahfud MD Jamin Nama-nama Anggota Dewan Pengawas KPK Bakal Bikin Publik Bilang Wow

Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri mengatakan, SS ditangkap pada Selasa (17/12/2019) lalu.

Dari dari tangan pelaku, ditemukan tiga bungkus klip bening berisi sabu-sabu sekitar 0,65 gram per klip.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat atas kecurigaan ada wanita kerap menemui seseorang di lokasi tersebut.

Dewi Tanjung Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Penyiraman Air Keras, Tetangga: Sontoloyo!

"Kita lakukan penyelidikan, dan kita dapati ciri-cirinya sama dengan yang dilaporkan."

"Lalu kita geledah dan benar ditemukan narkoba jenis sabu," ucap Yudho, Sabtu (21/12/2019).

Awalnya saat dilakukan penggeledahan, hanya ditemukan satu paket sabu.

Angkat Budaya Lokasi Sambil Jaga Lingkungan, Film Detak Usung Gerakan Zero Waste

Setelah diinterograsi, ada dua paket sabu lagi yang disembunyikan di dalam bantal di rumah kontrakannya.

"Saat awal penangkapan, ditemukan satu paket."

"Kita tanya dan interograsi, ditunjukkan dua paket sabu lagi di rumah kontrakannya," ungkap Yudho.

Insting Said Didu Mengatakan Ada Perampokan di Kasus Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar

Yudho menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pekerjaannya sebagai kurir narkoba dijalani karena permintaan pacarnya.

Jika tidak dilakukan, tersangka diancam akan diputusi oleh pacarnya.

"Jadi tersangka ini dikendalikan pacarnya."

Mantan Hakim MK Ini Bakal Dilantik Jokowi Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

"Disuruh jual sabu untuk memenuhi kebutuhan pacarnya, termasuk dia (tersangka) juga dikasih upah," terang Yudho.

Tersangka termakan bujuk rayu permintaan pacarnya, karena dijanjikan diberikan uang.

"Tersangka ini kan memang lulusan SMA, sempat kerja jadi SPG, sekarang menganggur."

Said Didu Usulkan Tiga Langkah Ini untuk Selamatkan Jiwasraya, Langkah Terakhir Paling Penting

"Maka ketika ada permintan dan dijanjikan upah, langsung menyanggupi," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan transaksi narkoba ini baru dilakukan pertama kali.

Tersangka, paparnya, hanya mengantarkan saja untuk komunikasi dengan pemesan.

Sambut Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas, ICW Usir Roh Jahat dari Gedung KPK

Sedangkan pembayaran dilakukan oleh sang pacar.

"Jadi dia kurir aja, ditentukan lokasinya langsung antarkan narkoba itu," terang Yudho.

Selain tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu, kata Yudho, polisi juga menyita barang bukti lain yang menjadi penunjang dalam bertransaksi, seperti ponsel.

Jokowi Tunjuk Peneliti LIPI Syamsuddin Haris Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Sementara, SS mengaku rela menjalankan pekerjaan sebagai kurir narkoba, karena permintaan pacarnya dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Buat kebutuhan sehari-hari aja hasil penjualan niatnya," aku SS.

Ada pun saat bertransaksi, dirinya hanya berkomunikasi dengan pacarnya.

BREAKING NEWS: Ini Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Dirinya hanya menaruh barang haram itu di lokasi yang ditentukan.

"Jadi jual lepas aja, pembeli kontak dan bayar ke pacar," ucapnya.

Ia mengaku menyanggupi keinginan pacarnya, karena cinta dan takut diputus cinta.

Said Didu Bilang Jiwasraya Sakit Sejak 1998, tapi Kembali Sehat dan Raup Untung pada 2016

"Ya dia (pacar) minta gitu, ya sudah saya ikuti aja," bebernya.

Kini tersangka siap menyusul sang kekasihnya.

SS dijerat UU Narkotika pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved