Revisi UU KPK

Pegawainya Jadi ASN, KPK Dinilai Bakal Jadi Alat Gigit yang Dikomandoi Pemerintah

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, mengkritik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, mengkritik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Fickar, perubahan status tersebut dapat mengubah status KPK dari lembaga independen, menjadi lembaga yang berada di bawah pemerintah.

"Perubahannya sangat paradigmatis, dari lembaga independen, sekarang menjadi lembaga yang di bawah kekuasaan eksekutif."

JADWAL Misa Malam Natal dan Natal 2019 di Jakarta dan Sekitarnya

"Pegawai, penuntut, penyidik, semuanya ASN."

"Artinya dia di bawah satu komando, dia tidak beda dengan kejaksaan dan kepolisian," tutur Fickar dalam diskusi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Fickar, perubahan status ini dapat membuat KPK menjadi dikomandoi oleh pemerintah.

UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK

Dirinya melihat perubahan status ini dapat membuat KPK menjadi alat pemerintah.

"Karena semua akan menjadi ASN, akan satu komando, artinya KPK pada satu saat dia akan menjadi alat menggigit, alatnya siapa?"

"Ya alatnya penguasa, alatnya Presiden, yang akan terjadi ke sana," ulas Fickar.

Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba

Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan imbas dari adanya revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 19/2019.

Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif."

"Yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini."

Berseragam Sama Keren Seperti Pilot, Sopir Bus di Terminal Pulogebang Kini Lebih Percaya Diri

Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengonfirmasi kebenaran soal mundurnya tiga pegawai karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Benar ada pegawai yang mengundurkan diri, namun itu merupakan hak mereka."

"Apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (27/11/2019).

 Anies Baswedan Terpilih Jadi Ketum APPSI Setelah Dikritik Mendagri, Fadli Zon: Selamat Bro!

Kata Yudi, WP KPK berharap tiga pegawai yang mundur itu akan menjadi agen-agen integritas dan anti-korupsi di tempat baru.

Ia menggarisbawahi, WP KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan, agar bertahan seberat apa pun perjuangan.

"Jangan menyerah, karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," ujar Yudi.

 KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti

Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga anti-rasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron, Selasa (19/11/2019) lalu.

Katanya, dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK.

Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan tersebut.

 Tiga Parpol Pendukung Jokowi Sodorkan Nama Calon Tenaga Ahli KSP, Bakal Diseleksi Ketat

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengkapkan, ada tiga pegawai KPK yang mundur karena tidak ingin menjadi ASN.

Hal tersebut diungkapkan Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus Rahardjo di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

 KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal

Agus Rahardjo menyarankan agar pemerintah membuat aturan sendiri terkait transisi status kepegawaian KPK.

Menurut Agus Rahardjo, aturan tersebut dapat mengatur independensi pegawai KPK.

"Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK."

 Gaspol Jek Resmi Meluncur, Helm Bersayap dan Jaket Merah Jadi Pembeda, Ada Asuransi Bunuh Diri

"Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK."

"Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," papar Agus Rahardjo.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap perekrutan hingga mutasi pegawai masih diatur oleh KPK meski telah berstatus ASN.

 KLASEMEN Indonesia di Grup B Setelah Kalahkan Thailand, Besok Lawan Singapura Malam Hari

"Kami mohon terkait rekrutmen, mutasi, dan lain-lain tetap dikelola Pak Alex (Marwata) dan kawan-kawan," ucap Syarif.

Sebelumnya Wartakotalive membertakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), bisa pindah ke instansi lain.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo..

Dengan menjadi ASN, menurut Tjahjo Kumolo, pegawai KPK tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK.

 Mirip Kisah Joker, Penyiram Soda Api di Jakarta Barat Berbuat Jahat karena Kepahitan di Masa Lalu

Mereka bisa pindah ke kementerian atau lembaga lainnya setelah beralih status.

"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, mereka tidak seumur hidup jadi pegawai KPK."

"Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/10/2019).

 Jadi Target Teroris, Pengamat Intelijen Sarankan Polisi Ubah Penampilan

Tjahjo Kumolo mengaku masih menyusun mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Nanti jika sudah rampung, pasti dilaporkan ke Presiden Jokowi.

Dia juga mengaku sudah bertemu Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, yang juga Ketua Tim Transisi terkait hal itu.

 Ini Kisah Dibalik Rangkulan Mesra Presiden PKS dengan Surya Paloh yang Bikin Jokowi Cemburu

Saat ini, mantan Mendagri itu mengaku memang belum melapor ke Jokowi, karena mekanisme peralihan belum selesai.

Jika rampung, dia berjanji akan menyampaikan secara terbuka.

‎"Saya belum laporkan (pada Presiden). Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," tuturnya. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved