Artis Tersangkut Narkoba
Tangis Retno Paradinah Ungkap Awal Zul Zivilia Hanya Ingin Beli Motor Sebelum Temui Pengedar Narkoba
Air mata Retno Paradinah terus menetes saat ditanya sikap Zul Zivilia yang keberatan atas vonis hukuman penjara 18 tahun itu.
Retno Paradinah menangis ketika mendengar vonis majelis hakim untuk Zul Zivilia, suaminya.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Retno Paradinah langsung menangis didalam hingga saat keluar ruang sidang.

Saat berjalan menuju ruang tahanan mengikui Zul Zivilia, Retno Paradinah terus dirangkul Andi Bachtiar, pengacara vokalis Band Zivilia itu.
Retno Paradinah berdiam saat wartawan bertanya.
Air matanya justru menetes saat ditanya sikap Zul Zivilia yang keberatan atas vonis hukuman penjara 18 tahun itu.
• Zul Zivilia Tidak Menerima Pernyataan Hakim yang Menyebutnya Bekerja Sebagai Perantara Narkoba
• Alasan Zul Zivilia Tidak Terima Dijatuhi Vonis 18 Tahun Membandingkan Dirinya dengan Steve Emmanuel
Di vonis hakim itu, Zul Zivilia disebutkan meminta pekerjaan dari terdakwa Rian yang diketahui sebagai pengedar narkoba.
Rian adalah terdakwa utama kasus yang menyeret Zul Zivilia.
Namun Zul Zivilia membantah meminta pekerjaan sebagai perantara dan pengantar narkotika.

Sambil menahan tangis, Retno Paradinah mengungkapkan, sebenarnya Zul Zivilia menemui Rian untuk minta pekerjaan supaya bisa membeli motor.
"Awalnya dia (Zul Zivilia) minta pekerjaan ke Rian. Dia ingin beli motor," kata Retno Paradinah.
Zul Zivilia sudah membantah pernyataan meminta pekerjaan ke Rian dalam berita acara pemeriksaan.
• Keberatan dan Tidak Puas Vonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan dengan Kasus Steve Emmanuel
• Bersalah Menjadi Pengantara Peredaran Narkoba, Zul Zivilia Divonis Majelis Hakim Hukuman 18 Tahun
“Ada keterangan hakim yang tidak sesuai. Poin yang menanyakan (saya meminta) pekerjaan untuk (mengantar narkoba) itu sudah dibantah di BAP, tapi nggak berubah (saat sidang)," kata Zul Zivilia.
Zul Zivilia yang keberatan dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengajukan banding.
Dalam vonisnya, Zul Zivilia disebutkan bersalah telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan pil ekstasi 24.000 butir.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman seumur hidup ke Zul Zivilia.