Artis Tersangkut Narkoba

Zul Zivilia Tidak Menerima Pernyataan Hakim yang Menyebutnya Bekerja Sebagai Perantara Narkoba

Dalam vonis yang dibacakan hakim, Zul Zivilia disebutkan meminta pekerjaan kepada terdakwa Rian sebagai perantara narkotika jenis sabu.

Tribunnews/NurulHanna
Zul Zivilia usai sidang berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). 

Zul Zivilia keberatan pada salah satu poin dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Dalam vonis yang dibacakan hakim, Zul Zivilia disebutkan meminta pekerjaan kepada terdakwa Rian sebagai perantara narkotika jenis sabu.

Zul Zivilia heran. Poin tersebut disebutnya tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ia bahkan telah membantah pernyataan tersebut.

"Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP," kata Zul Zivilia setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu siang.

Hakim memutuskan Zul Zivilia bersalah sebagai perantara narkotika jenis sabu dan menjatuhkan vonis selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Alasan Zul Zivilia Tidak Terima Dijatuhi Vonis 18 Tahun Membandingkan Dirinya dengan Steve Emmanuel

Keberatan dan Tidak Puas Vonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan dengan Kasus Steve Emmanuel

Menurut Zul Zivilia, poin yang menanyakan pekerjaan tersebut sudah dibantahnya dalam BAP. "Tapi kok itu nggak berubah (saat sampai di pengadilan)," jelas Zul Zivilia

Zul Zivilia merasa dijadikan korban dalam kasus ini. "Nggak pernah (menjadi perantara narkotika). Saya hanya sebagai korban,” kata Zul Zivilia .

Dalam vonisnya, Zul Zivilia dinilai terbukti bersalah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu lebih dari 5 gram.

Zul Zivilia.
Zul Zivilia. (Kolase Warta Kota)

Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan pil ekstasi 24.000 butir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Zul Zivilia hukuman seumur hidup. (Tribunnews/Nurul Hanna)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved