Artis Tersangkut Narkoba

Keberatan dan Tidak Puas Vonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan dengan Kasus Steve Emmanuel

Zul Zivilia keberatan dan tidak puas saat dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. 

Zul Zivilia keberatan dan tidak puas saat dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia dinilai bersalah menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu hingga divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.

"(Hukuman tersebut) Masih berat," kata Zul Zivilia sambil berjalan didampingi petugas setelah sidang pembacaan vonisnya dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Zul Zivilia keberatan dan tidak puas saat dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman selama 18 tahun penjara, Rabu (18/12/2019).
Zul Zivilia keberatan dan tidak puas saat dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman selama 18 tahun penjara, Rabu (18/12/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Zul Zivilia tidak menerima karena pemain sinetron Steve Emmanuel dihukum lebih rendah darinya.

Steve Emmanuel 'hanya' divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar pada Juli 2019 setelah diketahui menyelundupkan kokain.

"Bandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun. Saya yang tidak bersalah, mengapa seperti ini," kata Zul Zivilia terus dirangkul petugas.

Zul Zivilia.
Zul Zivilia. (Kolase Warta Kota)

Zul Zivilia dinilai hakim terbukti bersalah telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu lebih 5 gram.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukumnya penjara selama seumur hidup.(Tribunnews/Nurul Hanna)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved