Artis Tersangkut Narkoba

Bersalah Menjadi Pengantara Peredaran Narkoba, Zul Zivilia Divonis Majelis Hakim Hukuman 18 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis ke Zul Zivilia hukuman penjara selama 18 tahun.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Zul Zivilia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, Rabu (18/12/2019). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis ke Zul Zivilia hukuman penjara selama 18 tahun.

Zul Zivilia dinilai majelis hakim terbukti bersalah menjadi perantara peredaran narkotika.

"Menjatuhkan hukuman penjara untuk terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin penjara 18 tahun dan subsider Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Menurut hakim, terdakwa Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 seberat lebih 5 gram.

Hal yang memberatkan Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, adalah, perbuatan mereka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala besar.

Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajah dengan telapak tangan sambil sesenggukan.

Zul Zivilia.
Zul Zivilia. (Kolase Warta Kota)

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup dan didakwa sebagai pengedar narkoba. (Tribunnews/Nurul Hanna)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved