Begini Modus Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino Luar Negeri, Jumlahnya Sampai Rp 50 Miliar!
PUSAT Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah.
"Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," papar Kiagus.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang sangat besar dalam bentuk valuta asing, ke rekening kasino di luar negeri.
Jumlahnya tak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.
• Ini Kata Kabareskrim Baru Soal Pengungkapan Kasus Novel Baswedan, Minta Didoakan
Hal itu dikatakan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing."
"Dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri."
• Wiranto Cs Hari Ini Mulai Bekerja, Mantan Ketua Sebut Wantimpres Tempat Curhat
Sayangnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah."
"Dan emas batangan di luar negeri," paparnya, dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
• Kementerian Ketenagakerjaan: Zaman Sekarang yang Terpenting Bukan Kerja Tetap, tapi Tetap Kerja
Menanggapi temuan PPATK itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyebutkan, pihaknya masih menunggu adanya bukti yang cukup untuk mengusut kasus tersebut.
Dia bilang, harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Prinsipnya bukti cukup, karena laporan itu harus ada cukup bukti."
• INI Komposisi Pemain Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2021, Sebagian Sedang Berlatih di Inggris
"Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya juga menunggu laporan hasil analisis temuan PPATK soal rekening kasino tersebut.
"Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," tutur Asep.
• Wiranto Comeback! Mengaku Sudah Pulih 100 Persen Setelah Ditikam Teroris