Begini Modus Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino Luar Negeri, Jumlahnya Sampai Rp 50 Miliar!
PUSAT Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar membantah pemberitaan dirinya mengancam akan mencopot pemilik rekening kasino di luar negeri.
Lewat keterangan Puspen Kemendagri, Senin (16/12/2019), dalam wawancara dengan wartawan, dirinya mengatakan Kemendagri menyerahkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kemendagri menyerahkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti temuan transaksi keuangan di rekening kasino yang diduga milik sejumlah kepala daerah," tulisnya.
• PSSI Ingin Mantan Pemain, Wasit, dan Pelatih Sepak Bola Dapat Pekerjaan Tetap Setelah Pensiun
Dalam keterangan tersebut juga tertulis Kemendagri mendukung semua proses hukum yang akan dilakukan.
Terkait kasus kepala daerah pemilik rekening kasino, Kemendagri akan melakukan proses pencopotan jika sudah ada keputusan hukum yang tetap.
"Kemendagri dapat memberhentikan kepala daerah jika sudah ada keputusan hukum yang inkracht," tulisnya. (Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Larasati Dyah Utami)