Begini Modus Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino Luar Negeri, Jumlahnya Sampai Rp 50 Miliar!
PUSAT Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah.
PUSAT Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah.
TPPU dilakukan melalui tempat perjudian di luar negeri alias kasino.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah."
• Jelang Pergantian Pimpinan, Saut Situmorang Berharap Jokowi ke KPK dan Ngobrol dengan Penyidik
"Yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).
"Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," imbuhnya.
Menurut Kiagus Badaruddin, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.
• Nama-nama Calon Dewan Pengawas KPK Beredar, Saut Situmorang Tak Mau Terjebak Portofolio
"Menyimpannya dalam rekening, kalau dia mau main (judi) dia tarik."
"Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," ungkap Kiagus.
Dia menjelaskan, mekanisme pencucian uang diawali dengan menukarkan uang hasil pendapatannya dengan koin kasino.
• 12 Pegawai KPK Hengkang Setelah UU 19/2019 Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Cari Jalan Keluar
Setelah itu, mereka menunggu hingga jam operasional kasino berakhir, untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima.
Lalu, membawanya ke Indonesia dalam status legal.
"Dia bisa menggunakan dan membawa bukti receipt bahwa uang itu berasal dari main judi."
• Jokowi Minta PSSI Benahi Besar-besaran Kompetisi Sepak Bola Indonesia Jelang Piala Dunia U-20 2021
"Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," jelasnya.
Akan tetapi, PPATK, kata Kiagus, belum dapat mengungkapkan terduga pelaku dari kalangan kepala daerah, sampai pendalaman yang dilakukan selesai.
"Saya belum kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini."
• Mahasiswa Bekasi Simpan 6,3 Kilogram Ganja dalam Karung, Mau Diedarkan saat Malam Tahun Baru
"Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," papar Kiagus.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang sangat besar dalam bentuk valuta asing, ke rekening kasino di luar negeri.
Jumlahnya tak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.
• Ini Kata Kabareskrim Baru Soal Pengungkapan Kasus Novel Baswedan, Minta Didoakan
Hal itu dikatakan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing."
"Dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri."
• Wiranto Cs Hari Ini Mulai Bekerja, Mantan Ketua Sebut Wantimpres Tempat Curhat
Sayangnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah."
"Dan emas batangan di luar negeri," paparnya, dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
• Kementerian Ketenagakerjaan: Zaman Sekarang yang Terpenting Bukan Kerja Tetap, tapi Tetap Kerja
Menanggapi temuan PPATK itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyebutkan, pihaknya masih menunggu adanya bukti yang cukup untuk mengusut kasus tersebut.
Dia bilang, harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Prinsipnya bukti cukup, karena laporan itu harus ada cukup bukti."
• INI Komposisi Pemain Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2021, Sebagian Sedang Berlatih di Inggris
"Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya juga menunggu laporan hasil analisis temuan PPATK soal rekening kasino tersebut.
"Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," tutur Asep.
• Wiranto Comeback! Mengaku Sudah Pulih 100 Persen Setelah Ditikam Teroris
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar membantah pemberitaan dirinya mengancam akan mencopot pemilik rekening kasino di luar negeri.
Lewat keterangan Puspen Kemendagri, Senin (16/12/2019), dalam wawancara dengan wartawan, dirinya mengatakan Kemendagri menyerahkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kemendagri menyerahkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti temuan transaksi keuangan di rekening kasino yang diduga milik sejumlah kepala daerah," tulisnya.
• PSSI Ingin Mantan Pemain, Wasit, dan Pelatih Sepak Bola Dapat Pekerjaan Tetap Setelah Pensiun
Dalam keterangan tersebut juga tertulis Kemendagri mendukung semua proses hukum yang akan dilakukan.
Terkait kasus kepala daerah pemilik rekening kasino, Kemendagri akan melakukan proses pencopotan jika sudah ada keputusan hukum yang tetap.
"Kemendagri dapat memberhentikan kepala daerah jika sudah ada keputusan hukum yang inkracht," tulisnya. (Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Larasati Dyah Utami)