12 Pegawai KPK Hengkang Setelah UU 19/2019 Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Cari Jalan Keluar
Saut Situmorang tak bisa memastikan apakah 12 pegawai lembaga anti-rasuah mundur karena berlakunya Undang-undang KPK yang baru.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak bisa memastikan apakah 12 pegawai lembaga anti-rasuah mundur karena berlakunya Undang-undang KPK yang baru.
DPR telah menetapkan UU KPK baru dan resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.
"Saya berharap jumlah itu tidak bertambah."
• KPK Ungkap 12 Pegawainya Mundur Gara-gara Revisi Undang-undang
"Dan saya tidak bisa memastikan (pengunduran diri tersebut) karena memang UU KPK baru," ujar Saut Situmorang di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Saut Situmorang mengaku tak bisa memastikan lantaran para pegawai yang mengundurkan diri mengajukan alasan yang beragam pada pimpinan.
Menurutnya, ada yang beralasan ingin lebih dekat dengan keluarga, hingga ingin mengabdi di tempat lainnya.
• PSSI Bantah Dekati Vincenzo Alberto Annese untuk Latih Timnas Senior, Kandidatnya Masih Dua
"(Mereka juga katakan) Terima kasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi," katanya.
Ia melihat sepanjang empat tahun dirinya bertugas di KPK, memang yang mengundurkan diri dengan jumlah cukup banyak terjadi pasca-berlakunya UU KPK baru.
Namun, Saut Situmorang tak bisa memastikan itu sebagai penyebab utama.
• Ujian Nasional Diganti, PGRI: Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu, Gimana Bicara Asesmen tapi Masih Lapar?
Saut Lebih lanjut, berharap pengunduran diri 12 pegawai tersebut tak diikuti oleh pegawai lainnya.
Bahkan, ia telah menyampaikan harapannya tersebut saat acara Natal di lembaga anti-rasuah itu.
"Ini kan kita enggak bisa pastikan karena UU KPK baru."
• Tentukan Lokasi Klaster Pemerintahan, Pekan Depan Jokowi Menginap di Ibu Kota Baru
"Ya, semoga enggak bertambah, kemarin waktu acara Natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," paparnya.
Sementara, mundurnya 12 pegawai KPK dinilai sebagai bentuk protes atas pelemahan lembaga anti-rasuah dalam Undang-undang KPK hasil revisi.