Berita Jakarta

Komisi A DPRD DKI akan Panggil Lurah Jelambar soal Puluhan Pegawai Honorer Masuk Got

Komisi A DPRD DKI akan memanggil Lurah Jelambar Agung Triatmojo untuk meminta penjelasan proses seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Instagram @kabarjakarta
Pegawai honorer K-2 dan non K-2 ikuti tes seleksi perpanjangan kontrak 

Komisi A DPRD DKI bakal memanggil Lurah Jelambar Agung Triatmojo.

Pemanggilan itu  terkait instruksi kepada belasan pegawai honorer untuk masuk ke saluran air yang keruh dan berbau.

Instruksi itu dikeluarkan Agung sebagai syarat perpanjangan kontrak para pegawai honorer untuk dipekerjakan kembali pada 2020 mendatang.

“Kalau kata mereka (pegawai kontrak) itu selebrasi dari mereka sendiri. Tapi kalau memang benar (instruksi lurah) Komisi A mau panggil lurah tersebut di hari Senin (16/12/2019) atau Selasa (17/12/2019) nanti,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Minggu (15/12/2019).

VIDEO: Begini Selokan Menjijikan Tempat Pegawai Honorer Jelambar Berendam

Pemanggilan Agung sangat diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan tersebut.

Mujiyono mengatakan, metode perpeloncoan sebagai syarat masuk kerja bukan zamannya lagi, karena dianggap tidak manusiawi.

Apalagi bila mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jkarta Nomor 85 tahun 2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, pegawai honorer yang ingin melanjutkan kontrak lagi tidak perlu mengikuti tes fisik maupun tertulis.

 “Kami panggil untuk lihat dulu persoalannya, kalau memang melanggar surat edaran, bisa disanksi,” ujarnya.

Wali Kota Jakarta Barat Buka Suara soal Video Viral Pegawai Honorer Berendam di Saluran Air

Menurut Mujiyono, bila aksi mereka merupakan bagian dari selebrasi, artinya perbuatan itu atas kemauan mereka sendiri.

Adapun aksi mereka itu dianggap sebagai bentuk loyalitas kepada pemerintah daerah dalam hal ini melalui Lurah Jelambar yang menjadi pimpinan mereka.

“Mereka mau tunjukkan ke PNS loyalitas mereka seperti apa. PNS hanya jadi saksi, bukan menyuruh. Dia mau tunjukin itu loh dedikasi mereka, jadi bukan bagian proses rekrutmen,” ujarnya.

Seleksi Pegawai Honorer

Seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer K-2 dan non K-2 di Jelambar, Grogol Petamburan, viral di media sosial.

Dalam video terlihat para pegawai menceburkan diri ke dalam saluran air hitam.

Mereka tampak saling memijat punggung kawannya satu sama lain.

Beberapa orang berpakaian dinas terlihat memantau dari atas saluran air sambil memberikan intruksi.

Viral Pegawai Honorer Masuk Got Kotor, BKD DKI Periksa Lurah Jelambar

Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan, saat video itu viral, ia sudah menghubungi langsung Lurah Jelambar Agung Triatmojo.

Ia juga sudah mengintruksikan Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta untuk mencari tahu kejadian sebenarnya dari aksi pegawai honorer yang berendam di saluran air.

"Lurah mengaku katanya tidak ada di tempat, lalu dia bilang itu bukan bagian dari tes, tapi selesai tes mereka senang-senang di situ," jelas Rustam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (15/12/2019).

Meski demikian, Rustam tetap menyayangkan para pegawai honorer K2 dan non-K2 yang harus menceburkan diri ke dalam saluran air.

Ujian Nasional Diganti, PGRI: Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu, Gimana Bicara Asesmen tapi Masih Lapar?

"Tapi tetap keterlaluan lah kalau gitu, itu saja persoalannya, bukan proseduralnya tapi kelakuan yang keterlaluan itu, jangan ke got harusnya kalau mau bersenang-senang," kata Rustam.

Rustam mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI terrkait kejadian yang akhirnya viral itu.

Hal itu agar pernyataan lurah dibuktikan dengan fakta sebenarnya di lapangan.

"Jadi saya belum bisa berani banyak ngomong, karena hasil pemeriksaan dari tim inspektorat saya belum dapat," jelas Rustam.

Gaji Guru Honorer Naik, Pembayaran Gajinya Bakal Diambil Alih Bendahara Disdik di Tahun 2020

Rustam berjanji akan menjalankan apapun hasil dari rekomendasi tim inspektorat terkait kasus tersebut.

"Kemungkinan paling tidak dicopot sementara dulu, tapi nanti kita lihat siapa yang dicopot ini, yang lakukan siapa, jadi secara bertingkat sesuai kesalahannya nanti ada sanksi," jelas Rustam.

Diperiksa BKD 

BKD DKI sedang memeriksa Lurah Jelambar Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.

“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu (15/12/2019) pagi.

Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.

Fadli Zon Tegaskan Indonesia Darurat Guru, Guru PNS Pensiun Tapi Guru Honorer Tidak Kunjung Diangkat

Adapun Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak pekan lalu.

“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir.

Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung.

Sebab keputusan ada di tangan pimpinannya dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Di Momen Hari Guru, Para Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun Kepengin Naik Status Jadi PNS

"Hasil pemeriksaaan nanti akan diserahkan kepada pimpinan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS,” katanya..

 "Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai berat, berupa pembebasan jabatan sebagai lurah,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved