Jumlah Anggota TGUPP Dipangkas tapi Anggarannya Tetap Rp 19,8 Miliar, Kok Bisa?

JUMLAH anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dipangkas dari 67 orang menjadi 50 orang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
BALAI KOTA DKI Jakarta 

“Ini sudah sampai kepada SKPD loh, akhirnya bisa menjadi kegalauan SKPD karena tidak berani menyerap anggaran,” imbuhnya.

 Tak Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Bareng KPK, Jokowi: Masa Setiap Tahun Saya Terus

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempersoalkan satu dari sembilan tugas TGUPP.

Pada poin enam, kata dia, tugas yang diemban oleh TGUPP dianggap terlalu memberikan kewenangan berlebih untuk mengintervensi SKPD.

“Poin enam, tugas TGUPP dalam melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah."

 Dikalahkan Tunggal Putri Malaysia, Ruselli Hartawan Gagal Sumbang Medali Emas untuk Merah Putih

"Ini yang sangat berpengaruh terhadap kinerja SKPD dan inilah cikal bakal tidak harmonisnya SKPD dalam mengemban tugasnya, karena TGUPP akan operasional pada poin enam itu,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Gembong meminta agar keberadaan TGUPP dievaluasi.

Bahkan, usulan anggaran sekitar Rp 19,8 miliar untuk biaya operasional dan gaji mereka sebanyak 67 orang tersebut dinolkan saja.

 Sukses Bawa Indonesia ke Final SEA Games 2019, Indra Sjafri Terpilih Jadi Anggota Komite Teknik AFC

Sarannya Pemprov DKI Jakarta memberikan honor kepada mereka memakai dana operasional Gubernur DKI Jakarta.

“Kalau toh Pak Gubernur sangat membutuhkan TGUPP, silakan, tapi pakai dana operasionalnya saja,” ucap Gembong.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah setempat, melanggar.

 Ditanya Siswa SMK kenapa Koruptor di Indonesia Tak Dihukum Mati, Jokowi Jawab Begini

Bahkan, bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Anggota TGUPP yang jadi Dewas juga, dia punya gaji dua loh dari satu APBD. Itu enggak boleh, kalau BPK tahu bisa jadi temuan loh,” katanya.

Hal itu dikatakan Prasetio usai mendapat laporan dari Komisi E saat rapat kerja dengan Dinas Kesehatan pada Minggu (8/12/2019) lalu.

 Megawati: Di Timur Tengah Perangi ISIS, di Sini Malah Ada yang Mau Ganti Pancasila dengan Khilafah

Saat itu Komisi E mempertanyakan usulan anggaran sekitar Rp 211 juta yang dimasukkan ke dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Nama anggota TGUPP Achmad Haryadi mencuat sebagai Dewan Pengawas dari tujuh RSUD, di antaranya RSUD Cengkareng, RSUD Koja, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Duren Sawit, dan RSUD Budi Asih.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved