Jokowi Bilang Menkes Terawan Sudah Temukan Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah telah memiliki cara untuk mengatasi persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Presiden Jokowi sidak ke RSUD Kota Cilegon, Banten, Jumat (6/12/2019), bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah telah memiliki cara untuk mengatasi persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat melakukan sidak RSUD Kota Cilegon, Banten, Jumat (6/12/2019), bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Menurut Jokowi, BPJS Kesehatan telat membayar rumah sakit karena mengalami defisit, namun akan diatasi dengan baik oleh Menteri Kesehatan.

Beda Jenis dari Milik Polisi, Granat Asap yang Meledak di Monas Punya Siapa?

"Sudah empat tahun ini belum ketemu jawabannya."

"Tapi sekarang Menteri Kesehatan sudah menyampaikan di ratas kemarin, tahun depan jurusnya sudah ketemu," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi tidak merinci cara apa yang akan ditempuh pemerintah dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Gerindra Berterima Kasih Prabowo Dipulangkan dari Yordania, Megawati Bilang Sempat Keleleran

Ia menjelaskan, kunjungan ke RSUD Cilegon untuk memastikan pemegang BPJS Kesehatan dapat dilayani dengan baik oleh rumah sakit.

"Di kelas lll hampir 90 persen memakai BPJS Kesehatan, sama seperti rumah sakit lainnya."

"70 persen sampai 80 persen itu PBI (penerima bantuan iuran), sisanya 20 persen memakai yang mandiri," tutur Jokowi.

INDONESIA Berpeluang Salip Malaysia Lagi, Kini Cuma Beda Satu Medali Emas di Klasemen Sementara

Jokowi juga memberikan catatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki fasilitas rumah sakit yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Masih banyak rumah sakit kita yang fasilitasnya belum diperbaiki."

"Itu tugas pemerintah daerah, tugas pemerintah kota, pemerintah kabupaten dan provinsi," paparnya.

Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Pangarso: Santai Saja, Ini Semua Kehendak Allah

Sebelumnya, tarif baru iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sesuai Perpres 75 Tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan, jika dikalkulasikan per tahun, besaran pembayarannya memang bisa jutaan.

 Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Meski Sudah Dinaikkan, Kelas 3 Harusnya Rp 131.195

Tapi, kalau dihitung secara harian, membayar iuran BPJS dinilai lebih murah dibandingkan membeli pulsa, karena hanya menyisihkan ribuan rupiah per harinya.

“Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa,” ucap Fahmi Idris, ditemui di Kantor Pusat Kemenkes, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Rinciannya, untuk kelas I per hari cukup menyisihkan Rp 5.000-Rp 6.000.

 Jokowi Mulai Pilih Anggota Dewan Pengawas KPK Tanpa Panitia Seleksi, Dilantik Bareng Firli Bahuri CS

Sedangkan untuk kelas II per hari menabung Rp 3.000 - Rp 4.000, dan untuk kelas III menabung sekitar Rp 2.000 per hari.

“Jadi kalau ada yang menyatakan pemerintah zalim, pemerintah ini membuat rakyat makin menderita, tidak."

"Iuran itu ada penelitiannya, jadi masih terjangkau,” kata Fahmi Idris.

 Didanai Credit Saison, KoinWorks Makin Berkomitmen Dukung Penguatan Ekonomi Digital Indonesia

Fahmi Idris juga memastikan formula iuran baru ini rencananya akan diterapkan hingga lima tahun ke depan, dan mampu menutupi defisiti yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

“Ini (biaya) konstruksi kami sampai 5 tahun ke depan,” jelas Fahmi Idris.

Fahmi Idris menyebutkan, besaran kenaikan iuran yang akan dibayarkan peserta sebenarnya masih di bawah perhitungan yang sesungguhnya.

Untuk tetap memastikan keberlangsungan asuransi kesehatan kepada masyarakat, katanya, pemerintah juga memberikan sokongan subsidi kepada peserta mandiri.

 Gerindra Bilang Prabowo Bakal Salurkan Gaji Menteri Pertahanan ke Yayasan Sosial dan Lembaga Zakat

"Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya," ungkap Fahmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2019).

Fahmi Idris membocorkan seharusnya untuk peserta kelas 1 iurannya menjadi Rp 274.204 per bulan, tapi diputuskan pemerintah hanya Rp 160.000 per bulan.

Sedangkan peserta kelas 2 seharusnya Rp 190.639 per bulan, menjadi hanya Rp 110.000 per bulan, dan peserta kelas 3 seharusnya Rp 131.195, menjadi Rp 42.000 per bulan.

 Sekjen MUI: Kalau Melarang Cadar, Apakah yang Pakai Rok Mini dan Tak Bertutup Kepala Juga Dilarang?

Selisih biaya dari seluruh kelas peserta mandiri akan disubsidi oleh pemerintah.

"Pemerintah tetap hadir untuk peserta mandiri, karena BPJS Kesehatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi peseta khususnya pada saat sakit," beber Fahmi Idris.

Fahmi Idris pun kembali menjelaskan kenaikan iuran ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuagan.

 Jokowi Usul Istilah Radikalisme Diganti dengan Manipulator Agama, Setuju?

Sehingga, ke depannya pembayaran tagihan rumah sakit lebih lancar, dan pelayanan kepada peserta semakin maksimal.

"Kami pastikan layanan akan lebih baik, bahwa dengan cashflow yang baik, terutama bagi rumah sakit yang sampai saat ini tetap melayani (peserta BPJS Kesehatan)," ucap Fahmi Idris.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan untuk membebankan masyarakat.

 Apa Hal Sangat Signifikan yang Ditemukan Tim Teknis Polri dalam Kasus Novel Baswedan?

Untuk itu, dia meminta jajarannya memberikan pemahaman dengan baik dan hati-hati kepada masyarakat soal kenaikan iuran BPJS.

"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS."

"Kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10/2019).

 Menteri Agama Minta Imam Masjid Berdoa Pakai Bahasa Indonesia, Begini Respons Muhammadiyah

Jokowi melanjutkan, kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Dia meminta warga untuk memahami hal tersebut.

Terlebih lagi, pemerintah telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan anggaran total Rp 41 triliun.

"Rakyat harus ngerti ini," tegasnya.

 Novel Baswedan Pesimistis Kasusnya Terungkap, Berkaca dari Penghentian Perkara Buku Merah

"Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Subsidi di APBN ini gede banget.

"Sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," beber Jokowi.

Dia kembali berpesan agar ‎ke depan jangan ada lagi rakyat yang berpikir kenaikan ini merupakan beban bagi rakyat miskin.

 Sebut Kasusnya Rekayasa, Kivlan Zen: Saya Tidak Bersalah 100 Persen

Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tidak memunculkan aksi protes.

"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," tambahnya.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan resmi naik seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (29/10/2019).

 Komnas HAM Ungkap 8 dari 9 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta Akibat Peluru Tajam

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.

Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai perpres tersebut:

- Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

 ICW Sebut Empat Menteri Jokowi Ini Terlibat Skandal Panama Papers, Cacat Etik Jika Terbukti Benar

Kenaikan berlaku mulai 1 Agustus 2019.

- Iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas 3, naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

 Suami Menikah Lagi, Istri Pertama yang Bikin Undangannya, Alasannya Biar Tidak Jadi Fitnah

- Untuk peserta kelas 2, iuran akan naik menjadi Rp 110.000, dari sebelumnya Rp 51.000.

- Untuk kelas 1, iuran akan naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu.

“PBI berlaku 1 Agustus 2019, dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).

 Susi Pudjiastuti Pasang Syarat Bagi Pengikutnya yang Mau Difolbek, yang Melawan Bakal Diblok!

Pasal 30 Perpres 75/2019 menyebut, iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai, sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan, bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan iuran, karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

 Di Jembatan Seharga Rp 1,8 Triliun, Jokowi Keker Calon Lokasi Istana Presiden di Papua

“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ucap M Iqbal Annas Ma’ruf.

Adanya Perpres 75/2019 ini, katanya, dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan, karena bisa menjadi pilihan untuk solusi pembiayaan.

BPJS Kesehatan memang sedang terlilit masalah keuangan.

 Gerindra Nilai Restu Amien Rais kepada Prabowo Ada Syaratnya

Pengeluaran mereka lebih besar dibandingkan pemasukan, alias defisit.

Hingga akhir tahun 2019, defisitnya diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri, sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi."

"Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved