Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Pangarso: Santai Saja, Ini Semua Kehendak Allah
Bowo Sidik Pangarso mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: |
TERDAKWA mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami pikir-pikir," kata Bowo di sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Setelah menyampaikan mempertimbangkan mengajukan banding kepada majelis hakim, Bowo Sidik meninggalkan kursi terdakwa.
• Tantang Pendukung Khilafah Datangi Fraksi PDIP di DPR, Megawati: Opo Toh Karepe?
Dia berjalan ke arah pihak keluarga dan kerabat yang mendampingi selama persidangan.
Satu per satu, politikus Partai Golkar itu memeluk anggota keluarga.
Setelah keluar dari ruang sidang, Bowo sempat menemui awak media untuk diwawancarai.
• Megawati: Jokowi Kebangetan Ya, Saya Pensiunan Presiden Kelima Kok Diturunkan ke Unit Kerja?
Di hadapan awak media, dia berupaya tegar menghadapi vonis dari majelis hakim tersebut.
"Santai saja. Ini semua kehendak Allah," ujarnya.
Namun, dia mempertanyakan, mengapa keterangan sebagai terdakwa tidak diindahkan oleh pihak JPU pada KPK selama proses persidangan.
• LIVE STREAMING Final Bulutangkis Putra SEA Games 2019, Jojo Bawa Indonesia Ungguli Malaysia 1-0
Salah satunya terkait pemanggilan saksi-saksi, seperti mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan pengusaha Jesica.
Sejumlah saksi itu tidak dihadirkan ke persidangan oleh JPU pada KPK.
"Cuma kan fakta persidangan tidak terpakai," ucapnya.
• Megawati Pernah Marahi Menlu dan Panglima TNI karena Biarkan Prabowo Tak Punya Kewarganegaraan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Bowo Sidik Pangarso selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta."
• LIVE STREAMING Final Bulutangkis Putra SEA Games 2019: Fajar/Rian Keok, Indonesia 1-1 Malaysia