Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Pangarso: Santai Saja, Ini Semua Kehendak Allah
Bowo Sidik Pangarso mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: |
"Dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Rabu (4/12/2019).
Selain hukuman itu, majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani pidana pokok.
Di kesempatan itu, majelis hakim meminta jaksa mengembalikan uang Rp 52 juta kepada Bowo karena tak terbukti menjadi bagian suap dan gratifikasi.
• BEGINI Hitung-hitungan Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal, Kalah Tetap Bisa Melenggang
"Memerintahkan jaksa penuntut umum uang Rp 52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa," tambahnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo Sidik Pangarso dituntut pidana penjara tujuh tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
• LIVE STREAMING Final Bulutangkis Putra SEA Games 2019: Anthony Ginting Bawa Indonesia Unggul 2-1
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 miliar dan Rp 311,2 juta.
Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
JPU pada KPK juga meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta.
• Buya Syafii Maarif Menolak Jika Ditawarkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya
Upaya pemberian suap tersebut terkait kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS).
Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Bowo Sidik lantas mempertanyakan letak keadilan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Boling Ikut Menyumbang, Medali Emas Indonesia Bertambah Jadi 13 Keping
Dia menilai majelis hakim menjatuhkan vonis tanpa adanya bukti-bukti kuat yang menunjukkan dirinya bersalah.
"Teman-teman bisa melihat proses hukum ini."
"Apakah ini namanya keadilan?" Tanya dia, setelah persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).
• Kalahkan Malaysia 3-1 di Final, Bulutangkis Beregu Putra Tambah Medali Emas untuk Indonesia
Bowo Sidik mengakui perbuatan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Saya divonis dengan tidak ada bukti dengan tidak ada saksi."
"Apakah ini yang namanya keadilan? Apakah ini fakta persidangan?"
"Itu fakta disampaikan semua. Saya mengakui menerima," tambahnya. (*)