Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Pangarso: Santai Saja, Ini Semua Kehendak Allah
Bowo Sidik Pangarso mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: |
TERDAKWA mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami pikir-pikir," kata Bowo di sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Setelah menyampaikan mempertimbangkan mengajukan banding kepada majelis hakim, Bowo Sidik meninggalkan kursi terdakwa.
• Tantang Pendukung Khilafah Datangi Fraksi PDIP di DPR, Megawati: Opo Toh Karepe?
Dia berjalan ke arah pihak keluarga dan kerabat yang mendampingi selama persidangan.
Satu per satu, politikus Partai Golkar itu memeluk anggota keluarga.
Setelah keluar dari ruang sidang, Bowo sempat menemui awak media untuk diwawancarai.
• Megawati: Jokowi Kebangetan Ya, Saya Pensiunan Presiden Kelima Kok Diturunkan ke Unit Kerja?
Di hadapan awak media, dia berupaya tegar menghadapi vonis dari majelis hakim tersebut.
"Santai saja. Ini semua kehendak Allah," ujarnya.
Namun, dia mempertanyakan, mengapa keterangan sebagai terdakwa tidak diindahkan oleh pihak JPU pada KPK selama proses persidangan.
• LIVE STREAMING Final Bulutangkis Putra SEA Games 2019, Jojo Bawa Indonesia Ungguli Malaysia 1-0
Salah satunya terkait pemanggilan saksi-saksi, seperti mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan pengusaha Jesica.
Sejumlah saksi itu tidak dihadirkan ke persidangan oleh JPU pada KPK.
"Cuma kan fakta persidangan tidak terpakai," ucapnya.
• Megawati Pernah Marahi Menlu dan Panglima TNI karena Biarkan Prabowo Tak Punya Kewarganegaraan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Bowo Sidik Pangarso selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta."
• LIVE STREAMING Final Bulutangkis Putra SEA Games 2019: Fajar/Rian Keok, Indonesia 1-1 Malaysia
"Dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Rabu (4/12/2019).
Selain hukuman itu, majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani pidana pokok.
Di kesempatan itu, majelis hakim meminta jaksa mengembalikan uang Rp 52 juta kepada Bowo karena tak terbukti menjadi bagian suap dan gratifikasi.
• BEGINI Hitung-hitungan Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal, Kalah Tetap Bisa Melenggang
"Memerintahkan jaksa penuntut umum uang Rp 52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa," tambahnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo Sidik Pangarso dituntut pidana penjara tujuh tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
• LIVE STREAMING Final Bulutangkis Putra SEA Games 2019: Anthony Ginting Bawa Indonesia Unggul 2-1
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 miliar dan Rp 311,2 juta.
Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
JPU pada KPK juga meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta.
• Buya Syafii Maarif Menolak Jika Ditawarkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya
Upaya pemberian suap tersebut terkait kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS).
Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Bowo Sidik lantas mempertanyakan letak keadilan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Boling Ikut Menyumbang, Medali Emas Indonesia Bertambah Jadi 13 Keping
Dia menilai majelis hakim menjatuhkan vonis tanpa adanya bukti-bukti kuat yang menunjukkan dirinya bersalah.
"Teman-teman bisa melihat proses hukum ini."
"Apakah ini namanya keadilan?" Tanya dia, setelah persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).
• Kalahkan Malaysia 3-1 di Final, Bulutangkis Beregu Putra Tambah Medali Emas untuk Indonesia
Bowo Sidik mengakui perbuatan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Saya divonis dengan tidak ada bukti dengan tidak ada saksi."
"Apakah ini yang namanya keadilan? Apakah ini fakta persidangan?"
"Itu fakta disampaikan semua. Saya mengakui menerima," tambahnya. (*)